Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan

15 kepala daerah dari Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kamis (14/8/2025). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 15 kepala daerah dari seluruh wilayah
Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan
Republik Indonesia terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kamis
(14/8/2025).
Acara yang terpusat di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW) Kota
Metro itu dihadiri langsung Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung
RI, Prof. Dr. Reda Manthovani.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyebut rogram ini
menitikberatkan pada pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, dalam
pengelolaan dana desa secara akuntabel, sekaligus sebagai langkah mitigasi
risiko penyimpangan anggaran.
Ia mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, masih terdapat 275 proses hukum
terkait penggunaan dana desa yang melibatkan kepala desa maupun perangkatnya.
Angka itu dinilai belum menunjukkan tren penurunan hingga semester pertama
tahun 2025.
“Masih banyak kepala desa yang bermasalah dengan hukum berkaitan dengan
pengelolaan dana desa. Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah dalam lima
tahun terakhir meningkat signifikan. Ini membutuhkan strategi yang lebih kuat
untuk meminimalisir penyimpangan,” kata dia dalam sambutannya.
JAM-Intel tersebut juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Desa dan
Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat pendampingan dan advokasi, bukan
semata-mata melakukan penindakan.
"Penegakan hukum itu opsi terakhir. Yang kami inginkan adalah kepala
desa aman dan tenang dalam mengelola program. Kami minta bupati dan kejari di
seluruh Lampung komit membantu, memantau lewat sistem yang kami siapkan, dan
bekerja serius demi keberlangsungan pembangunan desa,” pungkasnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut program ini sejalan dengan
visi pemerintahan Presiden Prabowo yang mengedepankan pola bottom-up.
Menurutnya, desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga kepala desa harus
diberdayakan dan didukung, bukan justru dibebani rasa takut.
“Permasalahan sering muncul karena wewenang mengatur anggaran ada di kepala
desa. Ada yang berani menghadapi masalah, tapi ada juga yang takut. Melalui
Jaga Desa, kepala desa harus lebih kreatif, bebas melangkah, dan merasa
didampingi, bukan diawasi semata,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan, kerja sama ini harus menjadi pondasi sinergi
antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, demi tata kelola desa yang bersih dan
berintegritas.
“Saya minta walikota dan bupati mengawal serius di wilayahnya. Kita
manfaatkan teknologi agar dana desa dikelola secara transparan, demi Lampung
yang maju, adil, dan bermartabat,” tegas Rahmat.
Terpisah, Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, yang hadir dalam
penandatanganan MoU, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, pendampingan
dari Kejaksaan akan memberi rasa aman dalam mengeksekusi program tanpa takut
terjerat persoalan hukum selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh lurah dan perangkat kelurahan juga memahami
aturan, mengelola anggaran dengan baik, dan menjaga integritas. Dengan
pendampingan jaksa, kita bisa menghindari masalah sejak awal,” tandas Bambang.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi
strategis antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk
menciptakan desa-desa di Lampung yang kuat secara ekonomi, bersih dari korupsi,
dan mampu menjadi pusat pertumbuhan wilayah. (*)
Berita Lainnya
-
Perang Layangan Iringmulyo: Tradisi Rakyat Jelang 17 Agustus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Viral Judi Slot di Metro, Ketika Kota Pendidikan Kehilangan Akal Sehat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Malam di Metro
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Tiga Anggota DPRD Metro Bolos Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Jumat, 15 Agustus 2025