• Kamis, 14 Agustus 2025

Sekda Way Kanan Ingatkan Sekolah Dilarang Mengadakan atau Mengakomodir Pembelian Seragam Siswa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14.09 WIB
61

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi. Foto: Yogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan maupun mengakomodir pembelian seragam siswa, termasuk seragam Pramuka.

Penegasan ini disampaikan Sekda saat memberikan keterangan seusai Apel Hari Pramuka ke-63 yang digelar di Lapangan Sriwijaya, Kamis (14/8/2025).

"Seragam Pramuka merupakan kebutuhan pribadi peserta didik. Maka, pembelian seragam tidak boleh menggunakan dana dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), karena juknis pengelolaan BOSP secara tegas melarang membiayai kebutuhan pribadi siswa. Termasuk juga tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS daerah (BOSDA)," jelas Machiavelli.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan seragam, kecuali hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh komite atau atas inisiatif orang tua siswa.

"Jika pengadaan seragam dilakukan oleh pihak sekolah, maka itu tidak dibenarkan. Kecuali, jika itu merupakan inisiatif dari komite atau permintaan orang tua, dan dikelola secara langsung oleh komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah," ujarnya.

Sekda menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran oleh sekolah.

“Nanti akan kita panggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang ada, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa. (*)