• Kamis, 14 Agustus 2025

UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16.25 WIB
10

Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027 di Ruang Rapat Senat, lantai 8 Gedung Academic & Research Center. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027.

Acara yang digelar di Ruang Rapat Senat, lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Rabu (13/8/2025), untuk merumuskan arah kebijakan akademik yang lebih progresif, relevan dengan kebutuhan Gen Z dan perkembangan zaman.

FGD menghadirkan narasumber utama Assoc. Prof. Kusmayadi dari EduConsult, dihadiri Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Bambang Irfani, P.hD, Sekretaris LPM Dr. Fathul Mu’in, M.H.I, serta diikuti jajaran pimpinan akademik, mulai dari para Wakil Dekan I, Kepala Pusat, Kepala Bagian Akademik, hingga Gugus Penjamin Mutu (GPM) seluruh fakultas.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag., yang mengungkapkan bahwa pembaruan pedoman akademik terakhir dilakukan pada 2019.

Ia menekankan bahwa pedoman yang akan disusun kali ini harus mampu menjawab tantangan akademik masa kini dan masa depan.

"Dari kita, oleh kita, dan milik kita. Pedoman ini harus menghasilkan aturan yang progresif, tidak hanya melihat ke masa lalu, tapi berorientasi pada sekarang dan masa depan,” tegasnya.

Prof. Alamsyah juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam bentuk tugas akhir mahasiswa. Menurutnya, tugas akhir tidak lagi harus seragam berupa skripsi, tetapi dapat berupa proyek, proposal, atau penelitian yang menghasilkan karya bermanfaat bagi masyarakat. Bentuknya bisa beragam, mulai dari produk aplikasi, publikasi, karya seni, hingga inovasi teknologi.

"Hari ini kita memulai langkah penting demi masa depan. Kita ingin menghasilkan pedoman akademik yang strategis dan adaptif,” imbuhnya. 

Sesi diskusi berlangsung dinamis, dengan peserta berbagi pengalaman dan memberikan masukan untuk memperbaiki pelayanan akademik di UIN RIL.

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Kusmayadi menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini harus memperkaya draf yang telah ada, memberi 'ruh' pada regulasi, dan siap diimplementasikan mulai semester ini.

Ia juga menjelaskan enam poin perubahan penting pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang menggantikan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Perubahan tersebut meliputi: Pemberlakuan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Peran asosiasi program studi dalam menyusun kompetensi utama, Penerapan Outcome Based Education (OBE) pada capaian pembelajaran, Pengaturan masa beban belajar mahasiswa, Variasi bentuk tugas akhir, Diversifikasi bentuk pembelajaran di perguruan tinggi,.

FGD ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi UIN Raden Intan Lampung untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Dengan pedoman akademik baru yang visioner, UIN RIL berkomitmen menjaga mutu pendidikan sekaligus mendorong inovasi di seluruh lini. (*)