Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Malam di Metro

Potret kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Peredaran narkotika di Kota Metro kembali mendapat
pukulan telak. Gabungan Tim Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)
Polres Metro bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil menggagalkan upaya
peredaran sabu dalam razia malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar
Agung, Kecamatan Metro Barat, Kamis malam (14/8/2025).
Sekitar pukul 23.00 WIB, patroli gabungan yang menyisir kawasan rawan
kejahatan itu mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan.
Gerak-gerik keduanya dianggap tidak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan badan,
kecurigaan aparat terbukti.
Dari kantong celana pria berinisial AM (46), petugas menemukan satu plastik
klip bening ukuran sedang berisi dua plastik klip kecil. Masing-masing klip
kecil itu berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Tanpa perlawanan, AM dan rekannya DR (50) langsung diamankan. Keduanya
digelandang ke Mapolres Metro untuk diperiksa secara intensif. Hingga kini,
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro masih mendalami asal-usul barang haram
tersebut, termasuk kemungkinan jaringan pengedarnya.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan membenarkan penangkapan itu dan
menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif
yang terus kami lakukan untuk menekan aksi kejahatan dan peredaran obat-obatan
berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk berani memberikan informasi jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” kata Kapolres, Jum'at (15/8/2025).
Patroli KRYD yang dilakukan Polres Metro bukan sekadar rutinitas
formalitas. Data kepolisian menunjukkan, wilayah Metro Barat kerap dijadikan
jalur lintasan peredaran narkotika karena akses jalannya yang strategis
menghubungkan beberapa kecamatan sekaligus.
Kehadiran sabu di masyarakat menjadi ancaman serius, bukan hanya bagi
pelaku konsumsi tetapi juga generasi muda yang terpapar risiko kriminalitas dan
kerusakan mental. Aparat menegaskan, setiap hasil tangkapan bukanlah akhir dari
operasi, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Kini, AM dan DR terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara.
Polres Metro memastikan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan operasi
gabungan di titik-titik rawan, termasuk kawasan hiburan malam dan jalur lintas
kota, demi mencegah narkotika menguasai ruang hidup masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Perang Layangan Iringmulyo: Tradisi Rakyat Jelang 17 Agustus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Viral Judi Slot di Metro, Ketika Kota Pendidikan Kehilangan Akal Sehat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Tiga Anggota DPRD Metro Bolos Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan
Kamis, 14 Agustus 2025