Jual Motor di Facebook, Dua Pencuri di Bandar Lampung Ditangkap Saat COD
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (15/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook.
Peristiwa itu terjadi di rumah seorang warga yang berada di Gang Gotong Royong, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kedua pelaku berinisial MR (27) dan MI (22). Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban.
“Korban baru pulang kerja sekitar pukul 04.45 WIB dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah. Saat bangun pagi, korban melihat motor tersebut sudah tidak ada,” kata Alfret, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (15/8/2025).
Menurut Alfret, hasil penyelidikan mengungkap MR sebagai pelaku utama yang mengambil sepeda motor, sedangkan MI membantu membawanya ke rumah pelaku dengan cara didorong karena motor tidak bisa dinyalakan.
Selanjutnya kata Alfret, motor hasil curian tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial Marketplace Facebook seharga Rp800 ribu.
Korban yang melihat iklan itu langsung mengenali kendaraannya dan melapor ke pihak polsek Kemiling.
Petugas lalu berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan (COD).
“Setelah bersepakat mengenai harga kedua pelaku kemudian mengantarkan kendaraan dilokasi yang telah ditentukan, kemudian keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti," katanya.
Barang bukti yakni satu unit Yamaha Mio Sporty milik korban, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi, serta sebuah telepon genggam untuk menawarkan motor curian.
Sementara itu, MR, pelaku utama mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk menebus ponsel yang sebelumnya digadaikan.
"Pas itu pulang kerja, sempat gadai HP untuk merayakan ulang tahun istri," singkatnya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Ryacudu Lampura dan Batin Mangunang Tanggamus Utang Obat Hingga Rp 4,5 Miliar
Jumat, 21 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025 -
Gelar Diskusi, PWI Lampung Soroti Besarnya Pajak Perusahaan Media
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gencarkan Razia Manusia Silver dan Anak Jalanan di Lampu Merah
Jumat, 21 November 2025









