Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital

Surat edaran Pemkab Tanggamus melarang pengibaran bendera One Piece. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung,
mengeluarkan larangan pengibaran dan penayangan bendera One Piece serta simbol
bajak laut lainnya di ruang publik maupun media sosial.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 200.1.2.2/4148/47/2025 yang
ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, atas nama Bupati
Tanggamus, pada 13 Agustus 2025.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menyebutkan larangan ini bertujuan
menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menghindari potensi
gangguan keamanan.
Larangan berlaku di halaman rumah, tempat usaha, fasilitas umum, hingga
kegiatan kemasyarakatan di wilayah masing-masing kecamatan.
Ketentuan ini juga mencakup media sosial seperti Facebook, Instagram,
TikTok, WhatsApp, dan platform daring lain, baik dalam bentuk foto, video,
maupun konten digital lainnya.
Bagi warga yang telah mengibarkan atau menayangkan bendera diminta segera
menurunkannya atau menghapus konten terkait.
“Kepala pekon dan lurah diminta melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada
masyarakat. Pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” tulis edaran tersebut.
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan tanggapan beragam di masyarakat.
Sebagian warga menganggap larangan tersebut berlebihan mengingat bendera One
Piece merupakan simbol dari karya fiksi.
Andi (32), warga Kotaagung, menilai larangan itu tidak perlu dibuat terlalu
serius.
“Lucu saja. Itu kan bendera dari cerita kartun, bukan simbol kelompok
berbahaya,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Dwi (28), pemilik kedai kopi di Kecamatan
Gisting. Ia mengatakan bendera tersebut biasanya digunakan hanya sebagai hiasan
atau penanda kesukaan pada cerita.
“Rasanya tidak ada ancaman apa pun. Pemerintah cukup mengimbau, tidak perlu
sampai melarang total,” ujarnya.
Sejumlah warga berharap pemerintah dapat membedakan antara simbol fiksi dan
simbol yang benar-benar berpotensi memicu konflik atau keresahan di masyarakat.
(*)
Berita Lainnya
-
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hanya 29 Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Nelayan Kelumbayan Masih Terkendala BBM, Dermaga, dan Tempat Pelelangan Ikan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Jalan di Kelumbayan Tanggamus Rusak Parah Jadi Seperti Sungai, Mobilitas dan Ekonomi Warga Tersendat
Kamis, 14 Agustus 2025