• Jumat, 15 Agustus 2025

Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08.16 WIB
17

Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menargetkan dalam waktu enam bulan ke depan, Bandara Radin Inten II sudah harus melayani penerbangan internasional.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang penetapan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional.

Berdasarkan surat keputusan ini, Bandara Radin Inten II diberikan waktu selama 6 bulan ke depan atau sampai 8 Februari 2026 mendatang sudah harus melaksanakan penerbangan internasional. 

General Manager Bandara Radin Inten II, Granito Wahyu Hindrawan, mengatakan berdasarkan Keputusan tersebut, pihaknya sedang melakukan beberapa persiapan yang menjadi syarat wajib salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.

Kemudian, surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen persyaratan yang harus kami sampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya 6 bulan sejak keputusan menteri ditetapkan," jelasnya, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara internasional serta ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. 

"Secara paralel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara internasional serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan," paparnya.

“PT Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Radin Inten II Lampung berharap agar proses persiapan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung serta stakeholder terkait, terutama pihak-pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan pihaknya kini fokus merampungkan berkas administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sekarang kami sedang menyiapkan berkas-berkas administrasi yang harus dibereskan. Tentu saja kami berharap wisatawan mancanegara bisa langsung mempunyai tujuan dan penerbangan yang langsung ke Lampung,” kata Mirzani, Rabu (13/8/2025).

Mirzani mengungkapkan, kesiapan daerah menjadi faktor penting agar Lampung mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional. Selama ini, sekitar 90 persen wisatawan yang berkunjung ke Lampung berasal dari dalam negeri.

“Ketika masuk ke mancanegara, banyak sekali yang harus kita siapkan mulai dari kamar hotel, tempat-tempat wisata, fasilitas, dan lain-lain,” katanya.

Ia menerangkan, dengan kembalinya status internasional ini, Lampung diharapkan tidak hanya menjadi pintu gerbang wisata domestik, tetapi juga destinasi yang mampu menarik wisatawan asing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata dan investasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan ini untuk mempersiapkan embarkasi haji penuh dan direct flight umrah Lampung-Jeddah, serta penerbangan luar negeri lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah menetapkan Bandara Radin Inten II berstatus internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan saat itu Budi Karya Samadi.

Peningkatan status ini merupakan respon pusat atas Surat Gubernur Lampung Nomor 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017.

Pasca penetapan tersebut, Gubernur Lampung saat itu, M. Ridho Ficardo, memimpin langsung penerbangan perdana internasional rute Bandara Radin Inten II-Kuala Lumpur International Airport Malaysia, pada Sabtu (4/5/2019).

Pesawat take off dari Lampung pukul 08.45 WIB memakai pesawat Citilink A320 dengan pilot Capt. Heri Widianto.

Penerbangan bernomor QG 5200 ini menempuh waktu 1 jam 45 menit dengan ketinggian 3.600 kaki. Sebanyak 180 penumpang penerbangan perdana ini berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kadin Lampung, BUMN, dan BUMD. Tiket pesawat rute Bandar Lampung-Kuala Lumpur saat itu sebesar Rp1.129.000.

Namun, pada April 2024, status internasional Bandara Radin Inten II dicabut sehingga bandara hanya melayani penerbangan domestik. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 15 Agustus 2025 dengan judul “Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional”