Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional

Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Perhubungan menargetkan dalam waktu enam bulan ke depan, Bandara Radin Inten II
sudah harus melayani penerbangan internasional.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025
tentang penetapan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara
internasional.
Berdasarkan surat keputusan ini, Bandara Radin Inten II diberikan waktu
selama 6 bulan ke depan atau sampai 8 Februari 2026 mendatang sudah harus
melaksanakan penerbangan internasional.
General Manager Bandara Radin Inten II, Granito Wahyu Hindrawan, mengatakan
berdasarkan Keputusan tersebut, pihaknya sedang melakukan beberapa persiapan
yang menjadi syarat wajib salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat
pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang
pertahanan.
Kemudian, surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus disampaikan
kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen
persyaratan yang harus kami sampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan
luar negeri atau selambat-lambatnya 6 bulan sejak keputusan menteri
ditetapkan," jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan
persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara
internasional serta ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab
untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
"Secara paralel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang
memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara
internasional serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian dan
kekarantinaan," paparnya.
“PT Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Radin Inten II Lampung
berharap agar proses persiapan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat
Provinsi Lampung serta stakeholder terkait, terutama pihak-pihak maskapai
penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin
Inten II Lampung," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan
pihaknya kini fokus merampungkan berkas administrasi sesuai persyaratan yang
ditetapkan pemerintah pusat.
“Sekarang kami sedang menyiapkan berkas-berkas administrasi yang harus
dibereskan. Tentu saja kami berharap wisatawan mancanegara bisa langsung mempunyai
tujuan dan penerbangan yang langsung ke Lampung,” kata Mirzani, Rabu
(13/8/2025).
Mirzani mengungkapkan, kesiapan daerah menjadi faktor penting agar Lampung
mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional. Selama ini, sekitar 90
persen wisatawan yang berkunjung ke Lampung berasal dari dalam negeri.
“Ketika masuk ke mancanegara, banyak sekali yang harus kita siapkan mulai
dari kamar hotel, tempat-tempat wisata, fasilitas, dan lain-lain,” katanya.
Ia menerangkan, dengan kembalinya status internasional ini, Lampung
diharapkan tidak hanya menjadi pintu gerbang wisata domestik, tetapi juga
destinasi yang mampu menarik wisatawan asing sekaligus mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah melalui sektor pariwisata dan investasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo,
mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan ini untuk mempersiapkan
embarkasi haji penuh dan direct flight umrah Lampung-Jeddah, serta penerbangan
luar negeri lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Perhubungan sebenarnya sudah menetapkan Bandara Radin Inten II berstatus
internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018
tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan saat itu Budi Karya
Samadi.
Peningkatan status ini merupakan respon pusat atas Surat Gubernur Lampung
Nomor 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017.
Pasca penetapan tersebut, Gubernur Lampung saat itu, M. Ridho Ficardo,
memimpin langsung penerbangan perdana internasional rute Bandara Radin Inten
II-Kuala Lumpur International Airport Malaysia, pada Sabtu (4/5/2019).
Pesawat take off dari Lampung pukul 08.45 WIB memakai pesawat Citilink A320
dengan pilot Capt. Heri Widianto.
Penerbangan bernomor QG 5200 ini menempuh waktu 1 jam 45 menit dengan
ketinggian 3.600 kaki. Sebanyak 180 penumpang penerbangan perdana ini berasal
dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kadin Lampung, BUMN, dan BUMD. Tiket pesawat
rute Bandar Lampung-Kuala Lumpur saat itu sebesar Rp1.129.000.
Namun, pada April 2024, status internasional Bandara Radin Inten II dicabut
sehingga bandara hanya melayani penerbangan domestik. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 15 Agustus 2025
dengan judul “Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan
Internasional”
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025