• Rabu, 20 Agustus 2025

Nanda-Anton Dijadwalkan Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran 27 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13.29 WIB
47

Nanda-Anton Dijadwalkan Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran 27 Agustus 2025. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengagendakan pelantikan Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setprov Lampung, Binarti Bintang, mengatakan jika pelantikan dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Gedung Balai Keratun.

Selain itu, pihaknya saat ini tengah menunggu petikan surat keputusan (SK) pelantikan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"InsyaAllah sudah diagendakan tanggal 27 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Keratun lantai III. Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk acara pelantikan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025).

Binarti mengatakan jika pelantikan dijadwalkan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

"Pak Gubernur dijadwalkan untuk melantik secara langsung," kata dia.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Pesawaran telah menggelar rapat paripurna pada Jumat, 4 Juli 2025, untuk mengesahkan usulan pengangkatan pasangan Nanda–Anton.

Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan hasil PSU oleh KPU Pesawaran pada 30 Juni 2025.

Pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, unggul dengan perolehan 128.715 suara atau setara 59,26 persen dari total suara sah.

Mereka ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dalam Rapat Pleno Terbuka sehari sebelum dokumen disampaikan ke DPRD.

Selain mengesahkan calon terpilih, DPRD juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Pesawaran saat ini, Dendi Ramadhona, dan Wakil Bupati S. Marzuki, yang telah menjabat sejak 2021.

Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, menyatakan bahwa seluruh tahapan, termasuk PSU, merupakan bagian dari penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara konstitusion. (*)