• Rabu, 20 Agustus 2025

‎101 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Bandar Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12.30 WIB
15

‎Isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA, di Gedung Semergou, Kota Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 101 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA, Rabu (20/8/2025).

‎Sidang yang dilaksanakan di Gedung Semergou, Kota Bandar Lampung ini terselenggara berkat kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.

‎Ketua PA Tanjung Karang, Yopie Azbandi Aziz, menjelaskan, sidang isbat nikah terpadu ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang selama ini pernikahannya belum tercatat secara resmi di lembaga negara.

‎“Isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil. Pengadilan akan memeriksa sah atau tidaknya pernikahan secara agama, KUA akan menerbitkan buku nikah, sementara Disdukcapil membantu dalam pembetulan administrasi kependudukan,” ujar Yopie.

‎Ia menegaskan bahwa syarat utama dalam penetapan isbat nikah adalah terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali, mahar, serta dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan sebelumnya.

‎Pasangan yang mengajukan isbat juga harus dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

‎“Pernikahan yang lalu itu diperiksa apakah sah secara agama. Misalnya, siapa yang menjadi wali, bagaimana ijab kabul dilakukan, dan siapa saja saksi yang hadir. Setelah itu, barulah dikeluarkan penetapan pengadilan agama, diteruskan ke KUA untuk buku nikah, dan akhirnya disesuaikan administrasi kependudukan di Disdukcapil,” jelasnya.

‎Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2025.

Menurut Yopie, langkah ini menjadi solusi bagi masyarakat yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

‎Walikota Bandar Lampung yang diwakili oleh Wakil Walikota, Deddy Amarullah, menilai sidang isbat nikah terpadu sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anaknya.

‎“Kepastian hukum itu sangat penting, bukan hanya bagi suami istri, tetapi juga demi kepentingan anak-anak dan kelangsungan keluarga. Dengan adanya buku nikah dan pencatatan resmi, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi di kemudian hari,” tegas Deddy.

‎Ia juga mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Tanjung Karang yang secara konsisten menghadirkan pelayanan nyata kepada masyarakat.

‎“Hari ini ada 101 pasangan yang mengikuti sidang isbat. Ke depan, kegiatan seperti ini akan diagendakan kembali karena manfaatnya sangat besar,” ujarnya. (*)