Gelapkan Mobil Honda Brio, Warga Pringsewu Ditahan Polisi
BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu – Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, Selasa (19/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sejak Mei 2025 dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa mobil Honda Brio tersebut dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa. Untuk menghindari pelacakan, perangkat GPS pada kendaraan juga sengaja dilepas. Beruntung, mobil berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor berinisial W (33) menjelaskan kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menyediakan tiga unit kendaraan.
Namun ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.
Masalah semakin pelik ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil tersebut. W mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke polisi.
Kasus ini kini masih dikembangkan Satreskrim Polres Pringsewu untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









