Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum
dokter di RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung terhadap pasien peserta BPJS
Kesehatan menuai sorotan publik. Seorang dokter diduga meminta uang Rp 8 juta
kepada keluarga pasien untuk alasan pembelian alat medis operasi.
Kasus ini dialami pasangan suami istri asal
Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23). Putri mereka yang
berusia dua tahun dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah menjalani
pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, dokter Billy Rosan mendiagnosis sang anak
mengidap penyakit Hispro dan menyarankan operasi.
“Setelah hasil rontgen keluar, dokter juga
meminta uang Rp 8 juta untuk membeli alat medis yang katanya diperlukan dalam
operasi. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi dokter, bukan ke rekening
resmi rumah sakit,” ungkap Sandi.
Ironisnya, setelah operasi dilakukan, kondisi
sang anak justru memburuk hingga meninggal dunia pada 19 Agustus 2025.
BACA JUGA: Dalih Beli Alat, Oknum Dokter RSUDAM Diduga
Minta Uang 8 Juta ke Pasien BPJS
Menanggapi kasus ini, pengamat hukum
Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara menilai tindakan
tersebut memiliki konsekuensi hukum serius.
“Jika dokter meminta uang dengan alasan
pembelian alat medis padahal seluruh biaya sudah ditanggung BPJS, maka bisa
dikategorikan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP,” jelas Benny, Kamis
(21/8/2025).
Selain penipuan, lanjutnya, praktik tersebut
juga dapat masuk ranah gratifikasi ilegal atau pungutan liar yang diatur dalam
UU Tipikor. “Apalagi jika dokter tersebut berstatus ASN, maka penerimaan uang
pribadi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal
12 huruf e UU Tipikor,” tegasnya.
Benny menambahkan, keluarga pasien memiliki
hak menempuh jalur hukum, mulai dari melapor ke kepolisian, kejaksaan, Saber
Pungli, hingga mengadukan ke Ombudsman dan BPJS Kesehatan. Bahkan, gugatan
perdata bisa ditempuh untuk menuntut pengembalian uang serta ganti rugi
immateriil.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab
manajemen RSUDAM untuk melakukan investigasi internal. “Rumah sakit dapat
dimintai pertanggungjawaban administratif maupun perdata karena tindakan dokter
dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tenaga medis di bawah institusi RSUD,”
kata Benny.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum
pembenahan layanan kesehatan di Lampung. “Sistem transparansi biaya harus
diperkuat dan diintegrasikan dengan BPJS agar tidak ada lagi pungutan di luar
ketentuan. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang dan merugikan
masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Satgas Pangan Perketat Pengawasan Bawang, Cabai dan Beras
Kamis, 21 Agustus 2025