• Sabtu, 23 Agustus 2025

Buron Sejak 2024, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18.30 WIB
17

ME saat ditampilkan dalam konferensi pers Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap ME, seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Palapa, Bandar Lampung, pada 10 Agustus 2025.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 21 September 2024. 

"Saat itu, pelaku bersama rekannya, MA, melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat," kata AKBP Erwin dalam keterangan konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Jumat (22/8/25).

MA sudah lebih dulu menjalani masa hukuman, sementara ME sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap secara paksa.

Dalam aksinya, kedua pelaku menyasar satu unit sepeda motor Honda Beat yang berada di dalam rumah korban. 

Mereka masuk dengan cara membuka jendela rumah yang hanya ditutup menggunakan triplek kemudian membuka kunci pintu rumah milik korban.

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, kendaraan kemudian dijual kepada seseorang bernama Gun di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Namun, Gun hingga kini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Tekab Presisi langsung bergerak melakukan penangkapan paksa terhadap ME di kawasan Palapa,” katanya.

Polisi menegaskan, ME kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Penangkapan ini sekaligus melengkapi proses hukum terhadap kedua pelaku, meski pihak kepolisian masih terus memburu Gun yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. (*)