Dugaan Jual Beli Alat Medis di RSUDAM, BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tidak Boleh Dipungut Biaya Tambahan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dibebani biaya tambahan atau iuran di luar ketentuan.
Hal ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli alat medis oleh oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
“Secara ketentuan, peserta JKN tidak boleh iur biaya untuk pelayanan kesehatan yang menjadi hak dan manfaat JKN sesuai aturan," ungkap Yessy saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Semua pelayanan yang masuk dalam manfaat JKN ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, kecuali pasien memilih naik kelas perawatan atas permintaan sendiri.
"Misalnya, haknya kelas II, tetapi minta dirawat di kelas I atau VIP,” jelasnya.
Baca juga : Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung Pungli Dilarang Layani Pasien
Ia menegaskan, sepanjang pelayanan sesuai indikasi medis, prosedur, dan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta tidak boleh diminta membayar biaya tambahan.
"Jadi, peserta tidak boleh dipungut biaya kalau masih sesuai indikasi medis, prosedur, dan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, " kata dia.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli alat medis ini terungkap setelah keluarga pasien bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, mengaku diminta membeli alat operasi senilai Rp8 juta melalui rekening pribadi dokter berinisial BR.
Baca juga : KIS Soroti Dugaan Pungli Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek, Singgung Sanksi Profesi
Orang tua Alesha, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), menceritakan bahwa anak mereka dirawat di RSUDAM sejak 9 Juli 2025 karena menderita penyakit Hirschsprung. Setelah menjalani pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, dokter mendiagnosis Alesha harus segera menjalani operasi.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, Alesha dirawat inap di ruang kelas III, meski status kepesertaan JKN-nya adalah kelas II. “Kata pihak rumah sakit sekarang ruangan sudah tanpa kelas,” ungkap Sandi.
Sandi menambahkan, saat berkonsultasi, dokter BR menawarkan dua opsi operasi. Pertama, tindakan pemotongan usus dengan pembuatan kantung stoma yang ditanggung BPJS, namun memerlukan lebih dari satu kali operasi.
Opsi kedua, operasi tanpa pembuatan kantung stoma, tetapi pihak keluarga diminta menyediakan alat operasi dengan harga Rp8 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Tertandingi, Pelindo Regional 2 Panjang Raih Back-To-Back Champion Liga Minisoccer Kapolda Lampung
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkumham
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025