• Sabtu, 23 Agustus 2025

‎Ombudsman Lampung Minta RSUD Abdul Moeloek Evaluasi Layanan dan Transparan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15.55 WIB
41

‎Konferensi pers di RSUD Abdul Moeloek, Jum'at (22/8/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di RSUD Abdul Moeloek.

‎Hal tersebut disampaikan Nur Rakhman pasca mencuatnya pemberitaan terkait dugaan jual beli alat kesehatan yang dilakukan oleh salah seorang oknum dokter kepada pasien BPJS Kesehatan.

‎"Kami berharap tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi. Kalau memang ini kesalahan pihak rumah sakit, ya harus berani bertanggung jawab dan minta maaf," ujarnya, saat memberikan keterangan di RSUD Abdul Moeloek, Jumat (22/8/2025).

‎Menurutnya, momentum ini harus menjadi titik balik bagi RSUD Abdul Moeloek untuk memperbaiki sistem dan pelayanan, karena sebaik apapun mekanisme yang dimiliki, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka permasalahan akan terus terulang.

‎"Kami berharap ini jadi momen perbaikan pelayanan publik di Abdul Moeloek karena sebagus apapun mekanisme sistem nya jika tidak dijalan kan dengan konsisten ya jadi hal yang akan terulang," sambungnya.

‎Ia juga menyatakan bahwa Ombudsman tengah mencermati proses investigasi internal yang dilakukan pihak rumah sakit, dan berharap pihak rumah sakit segera memberikan laporan resmi mengenai apa saja langkah yang sudah ditempuh.

‎"Investigasi internal yang sedang berjalan ini harus kami dapatkan laporannya. Apa saja yang sudah dilakukan, sejauh mana prosesnya, dan tindak lanjutnya bagaimana," tambahnya.

‎Selain itu, ia juga menyoroti beberapa catatan penting dari pemberitaan media, terutama terkait dengan dugaan permintaan pindah kelas layanan BPJS dan penggunaan ambulans.

‎"Ada beberapa catatan termasuk kelas BPJS dan juga ambulans yang kita ingin dapat penjelasan dan harus ada perbaikan. Komunikasi kepada masyarakat juga harus dilakukan perbaikan," katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku mendapat pengalaman pahit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.

‎Mereka diduga diminta menyerahkan uang Rp 8 juta secara pribadi oleh dokter yang menangani putri mereka, dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.

‎Sandi menuturkan, putrinya yang berusia 2 tahun dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, dokter mendiagnosis anaknya mengidap penyakit Hispro.

‎Namun saat ini dokter tersebut telah di non aktifkan dari RSUD Abdul Moeloek sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)