• Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09.10 WIB
25

Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di sebuah rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), harus merasakan pengalaman pahit yang seharusnya tidak pernah terjadi di fasilitas kesehatan yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Sebuah permintaan yang tak lazim datang dari oknum dokter yang menangani putri mereka, yang hanya berusia dua tahun. Dengan alasan membeli alat medis untuk operasi, sang dokter diduga meminta uang pribadi sebesar Rp 8 juta.

Peristiwa itu bermula pada 9 Juli 2025, ketika putri mereka, Alesha Erina Putri, dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah rontgen pada 19 Juli, dokter Billy Rosan mendiagnosis sang anak mengidap penyakit Hirschsprung (Hispro), yang mengharuskan Alesha segera menjalani operasi. Namun, proses penyembuhan itu ternyata menambah beban psikologis bagi pasangan ini.

Meski sudah terdaftar dalam BPJS kelas II, pasangan ini harus terkejut dengan permintaan tak biasa yang datang dari dokter Billy.

Dokter tersebut meminta uang Rp 8 juta dengan alasan untuk membeli alat medis yang dibutuhkan dalam operasi tersebut.

Ironisnya, uang tersebut diminta melalui rekening pribadi dokter, bukan rekening rumah sakit atau apotek.

Setelah uang ditransfer, alat medis yang dimaksud tiba dalam waktu singkat, meskipun awalnya dikatakan memerlukan waktu 10 hari untuk pemesanan. Setelah operasi dilakukan, kondisi anak mereka justru memburuk dan Alesha meninggal dunia pada 19 Agustus 2025.

Sandi mengungkapkan rasa kekecewaannya, karena setelah uang diberikan, komunikasi dengan dokter semakin lambat, dan saat kondisi anak menurun, perawat di rumah sakit juga terkesan tidak tanggap.

Selain itu, meskipun anaknya terdaftar di BPJS Kesehatan kelas II, mereka ditempatkan di ruang kelas III tanpa penjelasan yang memadai.

Dugaan pungli ini memicu perhatian publik. Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

"Kami tidak akan menoleransi praktik pungutan liar,” ujar Imam, menanggapi keluhan keluarga pasien.

Rumah sakit sudah mengadakan rapat internal dan merekomendasikan agar dokter tersebut tidak memberikan pelayanan lagi di rumah sakit, sementara sanksi administratif akan diserahkan kepada Inspektorat.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum yang menilai tindakan dokter tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dapat dibebankan kepada pasien BPJS untuk alat medis.

Sementara Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, juga menyatakan siap menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Ia telah meminta manajemen rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait masalah ini.

Keluarga pasien berharap kejadian serupa tidak terulang, dan berharap agar sistem pelayanan rumah sakit diperbaiki untuk menghindari pungli dan meningkatkan kualitas perawatan bagi masyarakat.

Dikutip dari teramedikcom, pelayanan kesehatan adalah setiap upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat.

Dalam peraturan dasar negara, setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Setiap individu atau sekelompok masyarakat berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri apa tindakan layanan kesehatan yang penting untuk dirinya sendiri.

Selanjutnya jika seorang dokter anak tidak melayani pasien dengan baik, pasien dapat mengajukan pengaduan atau keluhan kepada pihak yang berwenang, seperti rumah sakit, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau melalui saluran pengaduan resmi sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)