Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua

Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan resmi Jalan Pemuda, Bandar Lampung, Sabtu (23/8/2025) pagi.
Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 4041 YD tewas hingga terbelah menjadi dua, setelah tertabrak Kereta Api (KA) Baratarahan No. 4045 sekitar pukul 06.10 WIB.
Korban diketahui bernama Amran (60) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Peristiwa bermula ketika motor tersebut melaju dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Raden Intan dengan cara melawan arus.
Saat tiba di perlintasan resmi JPL No. 6 Km 11+9/0, emplasemen Stasiun Tanjungkarang, palang pintu sudah tertutup sempurna dan rambu peringatan sudah aktif.
Namun, pengendara tetap nekat menerobos, meski jalur tersebut telah dipisahkan dengan separator jalan atau pembatas jalan.
Tak lama berselang, masinis KA Baratarahan memberikan peringatan dengan Semboyan 35. Namun jarak yang begitu dekat membuat tabrakan tak terhindarkan.
Motor menghantam lokomotif, pengendaranya terpental sekitar 6 meter ke tengah rel, sementara kendaraannya terseret hingga 300 meter dari titik awal benturan.
KA 4045 kemudian melakukan berhenti luar biasa (BLB) di Km 11+6 untuk mengevakuasi kendaraan yang tersangkut. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek Bandar Lampung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyayangkan kejadian tersebut.
Ia menegaskan, kasus ini kembali menjadi bukti bahwa pelanggaran kecil di perlintasan sebidang bisa berakibat fatal.
“Kami meminta semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kereta api memiliki karakteristik yang tidak bisa berhenti secara mendadak,” kata Zaki.
Menurut Zaki, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci pencegahan kecelakaan.
Pihaknya berulang kali mengimbau agar masyarakat menaati rambu-rambu, mematuhi instruksi penjaga pintu, dan tidak memaksakan diri saat palang sudah tertutup.
“Keselamatan harus diutamakan. Jangan sampai satu tindakan ceroboh merugikan diri sendiri sekaligus mengganggu perjalanan kereta api yang membawa ratusan penumpang,” tambahnya.
Kecelakaan di perlintasan kereta api bukan kali pertama terjadi di Bandar Lampung. Catatan PT KAI Divre IV menunjukkan masih banyak pengendara yang abai terhadap aturan, meski perlintasan telah dijaga dan dilengkapi palang pintu. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Tertandingi, Pelindo Regional 2 Panjang Raih Back-To-Back Champion Liga Minisoccer Kapolda Lampung
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkumham
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Saburai Lantik 32 Pejabat Struktural Baru, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik
Jumat, 22 Agustus 2025