• Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung

Senin, 25 Agustus 2025 - 18.09 WIB
51

‎Kedua orang tua almarhumah Alesia Erina Putri (2) didampingi ‎Kuasa hukum Supriyanto, saat melapor ke Polda Lampung, Senin (25/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung terhadap pasien BPJS Kesehatan terus berlanjut.

‎Kedua orang tua almarhumah Alesia Erina Putri (2) melaporkan dokter Billy Rosan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

‎Kuasa hukum orang tua Alesia, Supriyanto menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban.

‎“Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesia Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya, hari ini kami membuat laporan ke Polda Lampung terkait hak-hak hukum keluarga,” kata Supriyanto, saat diwawancarai di Mapolda Lampung saat hendak melapor, Senin (25/8/2025).

‎Menurutnya, dalam kasus ini terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 363 KUHP. Terlebih, Billy Rosan yang dilaporkan merupakan aparatur sipil negara (ASN).

‎“Seorang ASN yang melakukan tindakan seperti ini patut diduga melanggar Pasal 12 huruf d Undang-undang Tipikor. Karena itu, selain laporan penipuan dan penggelapan, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” ujarnya.

‎Supriyanto menambahkan, meski nilai Pungli yang dituduhkan tidak terlalu besar, perbuatan tersebut tetap dianggap serius karena dilakukan oleh seorang ASN.

‎Barang bukti yang disiapkan untuk dilampirkan antara lain bukti bujuk rayu agar orang tua korban membeli alat medis yang sebenarnya sudah ditanggung BPJS.

‎Selain itu, ada pula bukti transfer uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan.

‎“Faktanya, alat medis itu sudah tercover BPJS. Namun, orang tua korban tetap dibujuk untuk membeli dengan biaya pribadi. Bukti transfer juga sudah kami siapkan,” tegasnya.

‎Sementara itu, terkait dugaan malpraktik yang juga mencuat, pihak keluarga mengaku masih fokus pada laporan dugaan tindak pidana pungli, penipuan, dan penggelapan.

‎“Untuk dugaan malpraktik, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Saat ini laporan kami fokus pada dugaan pidana. Pengembangan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik setelah laporan resmi kami buat,” tutupnya.

‎Sebelumnya, pasangan suami istri asal Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku dimintai uang Rp 8 juta oleh dokter Billy Rosan yang menangani anak mereka dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.

‎Anehnya uang itu ditransfer ke rekening pribadi atas nama dokter tersebut, bukan ke rekening rumah sakit maupun apotek.

‎“Katanya butuh waktu 10 hari untuk pemesanan, tapi keesokan harinya langsung ada,” ujar Sandi.

‎Namun, pasca operasi kondisi anak mereka justru memburuk hingga meninggal dunia pada 19 Agustus 2025.

‎Selain dugaan pungutan, keluarga juga mengeluhkan pelayanan RSUDAM. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II, anak mereka ditempatkan di ruang kelas III dengan alasan sistem perawatan tanpa kelas.

‎“Perawat pun terkesan tidak tanggap. Saat kondisi anak kami menurun pasca operasi, kami mencari perawat tapi jawabannya sibuk karena banyak pasien lain,” kata Sandi.

‎Atas peristiwa itu, Sandi dan Istrinya menyatakan kekecewaan terhadap pelayanan rumah sakit maupun sikap dokter. Mereka berharap kejadian serupa tidak menimpa pasien lain. (*)