Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung

Kedua orang tua almarhumah Alesia Erina Putri (2) didampingi Kuasa hukum Supriyanto, saat melapor ke Polda Lampung, Senin (25/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung terhadap pasien BPJS Kesehatan terus berlanjut.
Kedua orang tua almarhumah Alesia Erina Putri (2) melaporkan dokter Billy Rosan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum orang tua Alesia, Supriyanto menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban.
“Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesia Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya, hari ini kami membuat laporan ke Polda Lampung terkait hak-hak hukum keluarga,” kata Supriyanto, saat diwawancarai di Mapolda Lampung saat hendak melapor, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 363 KUHP. Terlebih, Billy Rosan yang dilaporkan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Seorang ASN yang melakukan tindakan seperti ini patut diduga melanggar Pasal 12 huruf d Undang-undang Tipikor. Karena itu, selain laporan penipuan dan penggelapan, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” ujarnya.
Supriyanto menambahkan, meski nilai Pungli yang dituduhkan tidak terlalu besar, perbuatan tersebut tetap dianggap serius karena dilakukan oleh seorang ASN.
Barang bukti yang disiapkan untuk dilampirkan antara lain bukti bujuk rayu agar orang tua korban membeli alat medis yang sebenarnya sudah ditanggung BPJS.
Selain itu, ada pula bukti transfer uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan.
“Faktanya, alat medis itu sudah tercover BPJS. Namun, orang tua korban tetap dibujuk untuk membeli dengan biaya pribadi. Bukti transfer juga sudah kami siapkan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dugaan malpraktik yang juga mencuat, pihak keluarga mengaku masih fokus pada laporan dugaan tindak pidana pungli, penipuan, dan penggelapan.
“Untuk dugaan malpraktik, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Saat ini laporan kami fokus pada dugaan pidana. Pengembangan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik setelah laporan resmi kami buat,” tutupnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri asal Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku dimintai uang Rp 8 juta oleh dokter Billy Rosan yang menangani anak mereka dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.
Anehnya uang itu ditransfer ke rekening pribadi atas nama dokter tersebut, bukan ke rekening rumah sakit maupun apotek.
“Katanya butuh waktu 10 hari untuk pemesanan, tapi keesokan harinya langsung ada,” ujar Sandi.
Namun, pasca operasi kondisi anak mereka justru memburuk hingga meninggal dunia pada 19 Agustus 2025.
Selain dugaan pungutan, keluarga juga mengeluhkan pelayanan RSUDAM. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II, anak mereka ditempatkan di ruang kelas III dengan alasan sistem perawatan tanpa kelas.
“Perawat pun terkesan tidak tanggap. Saat kondisi anak kami menurun pasca operasi, kami mencari perawat tapi jawabannya sibuk karena banyak pasien lain,” kata Sandi.
Atas peristiwa itu, Sandi dan Istrinya menyatakan kekecewaan terhadap pelayanan rumah sakit maupun sikap dokter. Mereka berharap kejadian serupa tidak menimpa pasien lain. (*)
Berita Lainnya
-
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025 -
Sudaryono: Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara
Senin, 25 Agustus 2025 -
Terpilih dari Ribuan Pendaftar, 2 Mahasiswa UIN RIL Siap Ikuti Boothcamp Antikorupsi KPK 2025
Senin, 25 Agustus 2025