• Selasa, 26 Agustus 2025

538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08.27 WIB
9

Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat, sepanjang 2024 terdapat 538 pasangan di Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena menikah di bawah umur. Penyebabnya didominasi karena hamil di luar nikah.

Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri, mengatakan angka permohonan dispensasi nikah tahun 2024 memang menurun dibandingkan tahun 2023 lalu.

Pada 2023, jumlah pengajuan tercatat mencapai 666 perkara. Namun, alasan utama pengajuan masih sama, yaitu didominasi oleh kasus hamil di luar nikah.

“Penyebab dari adanya dispensasi pernikahan ini karena hubungan keintiman akibat pergaulan yang terlalu bebas. Artinya mereka sudah hamil di luar nikah, sehingga melaksanakan pernikahan di bawah umur,” kata Askonsri, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan data PTA Bandar Lampung, pengadilan agama dengan jumlah perkara dispensasi nikah terbanyak adalah Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Lampung Tengah, dengan 180 perkara.
Sementara yang paling sedikit adalah PA Tulang Bawang dengan hanya 1 perkara. Adapun PA Tanggamus tidak menerima satu pun perkara dispensasi nikah sepanjang 2024.

Selain faktor pergaulan bebas, Askonsri menambahkan, maraknya dispensasi nikah juga dipengaruhi perubahan Undang-Undang Perkawinan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974. Revisi tersebut menetapkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan sama-sama 19 tahun. Akibatnya, banyak pasangan yang usianya belum memenuhi syarat akhirnya mengajukan dispensasi ke pengadilan.

Sementara itu, Pengamat Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Abdul Qodir Zaelani, menilai maraknya pernikahan usia dini tidak lepas dari berbagai faktor, mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, hingga minimnya pemahaman kesehatan reproduksi di kalangan remaja.

“Masalah ekonomi ini mempengaruhi pernikahan dini, termasuk tingkat pendidikan rendah dan pergaulan bebas. Sehingga yang disebut married by accident karena kecelakaan maka dia menikah,” kata Abdul, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, kurangnya akses informasi kesehatan reproduksi bagi masyarakat, terutama perempuan, juga menjadi penyebab utama. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesiapan mental pasangan muda, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

“Minimnya kesiapan mental ayah dan ibu dalam pernikahan dini bisa berdampak besar, termasuk pada tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, PTA Bandar Lampung mencatat sepanjang 2023 terdapat 666 pasangan di bawah umur se-Lampung yang mengajukan dispensasi nikah.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 649 pasangan. Alasannya masih didominasi oleh hamil duluan atau hamil di luar nikah.

Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, paling banyak menerima yakni 233 perkara, sementara yang paling sedikit adalah Pengadilan Agama Mesuji dengan hanya 1 perkara. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 26 Agustus 2025 dengan judul "538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur"