• Selasa, 26 Agustus 2025

Bareskrim Sita Uang 154,3 Miliar dari Rekening Judi Online

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11.06 WIB
20

Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp154,3 miliar dari rekening terkait judi online. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp154,3 miliar dari rekening terkait judi online (judol).  Uang tersebut berasal dari 576 rekening yang dibekukan dan 235 rekening yang disita Polri.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengatakan 576 rekening terkait aktivitas judi online dibekukan. Total dana dalam rekening tersebut mencapai Rp63,7 miliar.

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Ferdy Saragih melalui keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (26/7/2025)

Selain itu, Ferdy menyatakan pihaknya juga menyita 235 rekening lainnya dengan nilai dana Rp90,6 miliar. Seluruhnya diduga kuat terkait aktivitas judi online.

"Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar," tutur Ferdy.

Ia memastikan pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri, lanjutnya, akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," tegasnya.

Ferdy belum mengungkap lebih rinci mengenai duduk perkara kasus judol itu.

Ia menuturkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini. Termasuk untuk mengungkap rincian temuan, serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online. (*)