Bareskrim Sita Uang 154,3 Miliar dari Rekening Judi Online

Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp154,3 miliar dari rekening terkait judi online. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai
Rp154,3 miliar dari rekening terkait judi online (judol). Uang tersebut berasal dari 576 rekening yang
dibekukan dan 235 rekening yang disita Polri.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri,
Kombes Ferdy Saragih, mengatakan 576 rekening terkait aktivitas judi online
dibekukan. Total dana dalam rekening tersebut mencapai Rp63,7 miliar.
"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK
melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa
sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Ferdy
Saragih melalui keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Selasa
(26/7/2025)
Selain itu, Ferdy menyatakan pihaknya juga
menyita 235 rekening lainnya dengan nilai dana Rp90,6 miliar. Seluruhnya diduga
kuat terkait aktivitas judi online.
"Total dana yang dibekukan dan disita
mencapai Rp154,3 miliar," tutur Ferdy.
Ia memastikan pemblokiran dan penyitaan ini
bukan langkah terakhir. Polri, lanjutnya, akan terus mengejar pelaku dan
jaringan di balik kejahatan siber tersebut.
"Penindakan terhadap rekening-rekening
terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah
bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik
ilegal," tegasnya.
Ferdy belum mengungkap lebih rinci mengenai
duduk perkara kasus judol itu.
Ia menuturkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri
segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan
ini. Termasuk untuk mengungkap rincian temuan, serta upaya lanjutan yang akan
ditempuh dalam pemberantasan judi online. (*)
Berita Lainnya
-
Indonesia Miskin Bukan Karena Kekurangan Sumber Daya, Tetapi Karena Ketamakan Pejabatnya, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, di Lampung Jadi Segini
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Digitalisasi UMKM Melalui PKM Hibah BIMA 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 -
538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah
Selasa, 26 Agustus 2025