Layanan SKCK Hanya 5 Menit di Mobile Polresta Bandar Lampung, Berikut Cara dan Syaratnya
Layanan SKCK Hanya 5 Menit di Mobile Polresta Bandar Lampung, Berikut Cara dan Syaratnya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung meluncurkan mobil SKCK Keliling bernama Siger Ghatong sebagai inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelum mendatangi mobil SKCK Keliling, masyarakat diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi Polri.
Setelah pendaftaran selesai, pemohon dapat datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang diminta.
Mobil SKCK Keliling akan hadir di beberapa titik keramaian, yaitu Museum Lampung, Simpang BKP Kemiling, Transmart Way Halim, Tugu Adipura, dan Lapangan Baruna Panjang. Layanan berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Syarat Mengurus SKCK Keliling
- Bukti daftar online (dicetak).
- Bukti pembayaran (dicetak).
- Fotokopi KTP.
- Pas foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar.
Cara Daftar SKCK Online
- Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan verifikasi data identitas.
- Pilih menu SKCK pada halaman utama, lalu klik “Ajukan SKCK”.
- Verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, serta cara pengambilan, kemudian klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, dan data lainnya.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
- Bukti pembayaran akan dikirim ke email, lalu unduh dan cetak.
- Datang ke mobil SKCK Keliling atau kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyebutkan layanan SKCK Keliling ini merupakan inovasi pertama di Lampung.
“Mobil ini disiapkan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian dalam hal pengurusan SKCK. Prosesnya cepat, kurang lebih lima menit langsung jadi,” kata Irjen Pol Helmy saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan kunjungan kerja sekaligus ikut melaunching mobil SKCK keliling di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/8/2025).
Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Jumat, 21 November 2025 -
Srikandi PLN UID Lampung Gelar 'Srikandi & PIKK PLN Goes to School' di SMP Muhammadiyah 2 Gadingrejo
Jumat, 21 November 2025 -
UTI Ikuti Hari Pertama KMI Expo XVI 2025 di Magelang, Ratusan Perguruan Tinggi Ramaikan Ajang Wirausaha Nasional
Jumat, 21 November 2025 -
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025









