• Selasa, 26 Agustus 2025

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Jalur Ilegal Harus Ditutup

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13.13 WIB
19

Pakar sekaligus Pengamat Transportasi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Abi Berkah Nadi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api di Provinsi Lampung sepanjang 2024, yang menewaskan 14 warga, mendapat sorotan dari Pakar sekaligus Pengamat Transportasi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Abi Berkah Nadi.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), agar dilakukan monitoring lebih ketat terhadap jalur rawan kecelakaan.

Abi menjelaskan, sebagian besar kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Menurutnya, faktor utama penyebab adalah kurangnya antisipasi pengemudi, ketiadaan informasi kedatangan kereta api, serta minimnya pengawasan di lapangan.

“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu harus kita lihat dulu statusnya. Kalau perlintasan itu ilegal, sebaiknya ditutup total karena berbahaya. Semua perlintasan kereta api seharusnya ada kontrol dan pengawasan penjaga,” kata Abi saat dimintai tanggapan Selasa (25/8/25).

Ia juga mendorong PT KAI melakukan pendataan menyeluruh terhadap perlintasan liar yang masih digunakan warga. Jalur semacam itu, kata dia, wajib ditutup secara permanen demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

“Untuk perlintasan yang memang sering dilalui, apalagi yang menghubungkan antarwilayah, harus dipasang palang pintu dan disediakan petugas penjaga. PT KAI harus bersinergi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menempatkan pengawas di lapangan,” katanya.

Selain peran pemerintah dan operator kereta api, Abi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat. Ia meminta warga agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan, khususnya yang tidak resmi.

“Perlintasan liar tanpa penjagaan sangat berisiko. Edukasi ke masyarakat penting agar jalur ilegal tidak digunakan lagi demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Abi juga menilai pembangunan jalur alternatif berupa flyover maupun underpass sangat dibutuhkan, terutama di kawasan perkotaan. Menurut dia, selain menekan risiko kecelakaan, pembangunan infrastruktur tersebut juga dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sekitar perlintasan.

“Pembangunan flyover atau underpass harus berdasarkan kajian. Jika dalam sehari perlintasan dilalui lebih dari 5.000 kendaraan, maka sudah layak dibangun. Ini demi kenyamanan dan keamanan pengendara,” katanya.

Abi menegaskan, keselamatan transportasi harus menjadi prioritas bersama. Ia berharap langkah konkret segera dilakukan oleh pemerintah, PT KAI, dan masyarakat agar kasus kecelakaan serupa tidak terus berulang di Lampung. (*)