Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Jalur Ilegal Harus Ditutup

Pakar sekaligus Pengamat Transportasi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Abi Berkah Nadi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tingginya
angka kecelakaan di perlintasan kereta api di Provinsi Lampung sepanjang 2024,
yang menewaskan 14 warga, mendapat sorotan dari Pakar sekaligus Pengamat Transportasi Institut
Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Abi Berkah Nadi.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi
perhatian serius berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT), agar dilakukan monitoring lebih ketat terhadap jalur rawan
kecelakaan.
Abi menjelaskan, sebagian besar kecelakaan terjadi
di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Menurutnya, faktor utama penyebab
adalah kurangnya antisipasi pengemudi, ketiadaan informasi kedatangan kereta
api, serta minimnya pengawasan di lapangan.
“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu
harus kita lihat dulu statusnya. Kalau perlintasan itu ilegal, sebaiknya
ditutup total karena berbahaya. Semua perlintasan kereta api seharusnya ada
kontrol dan pengawasan penjaga,” kata Abi saat dimintai tanggapan Selasa
(25/8/25).
Ia juga mendorong PT KAI melakukan pendataan
menyeluruh terhadap perlintasan liar yang masih digunakan warga. Jalur semacam
itu, kata dia, wajib ditutup secara permanen demi menghindari jatuhnya korban
jiwa.
“Untuk perlintasan yang memang sering
dilalui, apalagi yang menghubungkan antarwilayah, harus dipasang palang pintu
dan disediakan petugas penjaga. PT KAI harus bersinergi dengan Dinas
Perhubungan setempat untuk menempatkan pengawas di lapangan,” katanya.
Selain peran pemerintah dan operator kereta
api, Abi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat. Ia meminta warga agar
lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan, khususnya yang tidak resmi.
“Perlintasan liar tanpa penjagaan sangat
berisiko. Edukasi ke masyarakat penting agar jalur ilegal tidak digunakan lagi
demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Abi juga
menilai pembangunan jalur alternatif berupa flyover maupun underpass sangat
dibutuhkan, terutama di kawasan perkotaan. Menurut dia, selain menekan risiko
kecelakaan, pembangunan infrastruktur tersebut juga dapat mengurangi kemacetan
yang sering terjadi di sekitar perlintasan.
“Pembangunan flyover atau underpass harus
berdasarkan kajian. Jika dalam sehari perlintasan dilalui lebih dari 5.000
kendaraan, maka sudah layak dibangun. Ini demi kenyamanan dan keamanan
pengendara,” katanya.
Abi menegaskan, keselamatan transportasi
harus menjadi prioritas bersama. Ia berharap langkah konkret segera dilakukan
oleh pemerintah, PT KAI, dan masyarakat agar kasus kecelakaan serupa tidak
terus berulang di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung: Rekrutmen dan Anggaran Gaji Honorer R3 dan R4 Dalam Pembahasan
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Seminar Kajian Koleksi, Museum Lampung Kenalkan Kain Sebagi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Minim Anggaran dan SDM, Penanganan Perlintasan Sebidang di Lampung Terhambat
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Didominasi Truk, 14.045 Kendaraan Uji KIR di Bandar Lampung
Selasa, 26 Agustus 2025