Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 203 Kasus, Termasuk Narkoba dan Senjata Api
Proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara pidana yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (27/8/2025),
di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung
oleh Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, bersama Wali Kota
Bandar Lampung serta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.
Kajari Baharuddin menyampaikan bahwa pemusnahan
barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan
yang telah inkrah, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tuntas.
“Eksekusi terhadap pelaku, termasuk badan dan
biaya perkara sudah kami lakukan. Bila dalam putusan pengadilan disebutkan
bahwa barang bukti harus dimusnahkan, maka wajib kami laksanakan,” jelas
Baharuddin kepada awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari
berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, dan
peredaran obat-obatan tanpa izin.
Berikut beberapa barang bukti yang dimusnahkan:
* Narkotika:
*
Sabu-sabu: 116,1292 gram
* Ganja:
277,7077 gram
*
Ekstasi: 1,707 gram + ½ butir
* 1 butir
alprazolam
* Obat-obatan ilegal:
* 6.100 sachet pil kecil merk Super Ampuh
* 10.400
kapsul Seahorse Ghensen
* 1.400
kapsul Amoxicillin Trihydrate
* Senjata & Amunisi:
* 3 pucuk
senjata api rakitan + 16 butir amunisi
* 1 korek
api berbentuk pistol
* 15
senjata tajam dan kunci letter T
* Lain-lain:
* 52 unit
handphone
*
Timbangan digital
* 153
botol minuman keras berbagai merek
*
Sejumlah pakaian dan tas
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai
jenis barang bukti: Narkotika dan obat-obatan ilegal diblender hingga hancur. Senjata
api, senjata tajam, dan handphone dipotong menggunakan mesin gerinda. Minuman
keras dihancurkan dengan alat berat. Pakaian dan tas dibakar hingga habis.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus
menjalankan tugas eksekusi secara profesional dan transparan sebagai bentuk
komitmen terhadap penegakan hukum.
“Kami memastikan bahwa setiap putusan pengadilan
yang sudah inkrah, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya, akan dieksekusi
sesuai ketentuan,” tutup Baharuddin. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Jumat, 21 November 2025 -
Srikandi PLN UID Lampung Gelar 'Srikandi & PIKK PLN Goes to School' di SMP Muhammadiyah 2 Gadingrejo
Jumat, 21 November 2025 -
UTI Ikuti Hari Pertama KMI Expo XVI 2025 di Magelang, Ratusan Perguruan Tinggi Ramaikan Ajang Wirausaha Nasional
Jumat, 21 November 2025 -
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025









