Rekanan Klarifikasi Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Tegaskan Pengerjaan Sesuai Ketentuan

Juansah Jaya, perwakilan dari CV Putra Inti Pratama rekanan pelaksana proyek pengerjaan ruas Jalan Simpang Empat–Kasui di Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi pengerjaan ruas Jalan Simpang Empat–Kasui di Kabupaten Way Kanan, pihak pelaksana proyek akhirnya angkat bicara. Mereka memastikan pengerjaan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Juansah Jaya, perwakilan dari CV Putra Inti Pratama rekanan pelaksana proyek, mengatakan bahwa progres saat ini baru mencapai 30 persen dan masih dalam tahap awal.
“Terkait pengerjaan itu sudah sesuai ketentuan. Pekerjaan ini baru berjalan dan saat ini progresnya sekitar 30 persen,” jelas Juansah saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Ia juga menyambut positif keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pekerjaan.
“Kami justru senang masyarakat ikut mengawasi. Sejak awal saya minta agar masyarakat dilibatkan. Jika ada hal yang dianggap tidak tepat, silakan beri masukan. Karena ini juga kampung halaman saya, tentu saya ingin hasil terbaik,” imbuhnya.
Juansah menambahkan bahwa pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan.
“Tim dari BMBK sudah turun mengecek langsung. Mereka memberikan masukan agar pekerjaan disertai dengan pembangunan bahu jalan. Karena itu, kami akan mengajukan addendum, sebab di rencana awal memang tidak ada item tersebut,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat dapat terus terlibat aktif dalam proses pengawasan hingga proyek rampung.
“Saya sangat mendukung program Gubernur Lampung dalam pembangunan infrastruktur, dan masyarakat tentu ingin jalan yang bagus. Saya sampaikan ke tim di lapangan, kalau ada pekerjaan yang kurang bagus, segera perbaiki. Masyarakat juga berhak mengontrol,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengerjaan Ruas jalan Sp Empat-Kasui Way Kanan, diduga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya alias asal-asalan.
Menurut informasi yang dihimpun, Rekonstruksi jalan ruas Simpang Empat -Kasui yang terletak di Desa Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan, bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan Kontraktor dari CV Putra Inti Pratama dan Konsultan CV Rancang Bangun Konsultan dengan Nomor kontrak: 01/KTR/PPK-K.9/JLN-074/V.03/V/2025. Adapun nilai kontrak pengerjaan ini, yakni Rp 4.910.000.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 18 September 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Golkar Way Kanan Dukung Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Asyik Karaoke Saat Jam Kerja, Pelayanan Pegawai Dinsos Way Kanan Dikeluhkan Warga
Selasa, 26 Agustus 2025