• Rabu, 27 Agustus 2025

‎Skandal Dana Desa di Lampung Selatan: 29 Kades Tersandung Hukum, Sapi Fiktif Jadi Sorotan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18.22 WIB
277

‎Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Anton Karmana. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari pelosok desa. Sebanyak 29 Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan tersandung kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Skandal ini mencoreng wajah pemerintahan desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan di akar rumput.

‎Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Anton Karmana menjelaskan, kasus tersebut merupakan akumulasi dari pemeriksaan yang dilakukan sejak bulan Januari hingga Juli 2025.

‎“Selama tujuh bulan terakhir, ada 29 kepala desa yang tersandung penyalahgunaan anggaran DD dan ADD. Sembilan kasus di antaranya merupakan pelimpahan dari pihak kejaksaan dan kepolisian, sementara sisanya murni berasal dari laporan masyarakat ke Inspektorat,” ungkap Anton, saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

‎Anton menegaskan, pihaknya telah menuntaskan sebagian besar pemeriksaan terhadap para kepala desa tersebut.

Dari 29 kasus yang masuk, sebanyak 16 kasus sudah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

‎“Untuk sembilan kasus yang berasal dari pelimpahan aparat penegak hukum (APH), kami sudah mengembalikan hasil audit kami kepada mereka. Langkah selanjutnya ada di tangan kejaksaan atau kepolisian,” jelas Anton.

‎Ia juga menambahkan bahwa hasil audit Inspektorat dapat dijadikan sebagai bukti permulaan untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, pengembangan kasus dan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan penuh pihak APH.

‎Beberapa nama kepala desa yang terseret kasus ini turut disebutkan, antara lain Syahrudin, Kepala Desa Hara Banjar Manis; Sukoco, Kepala Desa Sinar Palembang; serta Arlijon, Kepala Desa Maja. Ketiganya menjadi bagian dari deretan pejabat desa yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

‎Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Hara Banjar Manis.

Anton mengungkapkan bahwa saat ini Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus tersebut, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

‎“Minggu depan, kami sudah bisa menyerahkan LHP Desa Hara Banjar Manis ke pihak Kejari Kalianda. Karena kasus ini merupakan pelimpahan dari mereka, maka kami hanya berkewajiban menyelesaikan pemeriksaan administratifnya,” jelas Anton.

‎Kasus di Desa Hara Banjar Manis makin panas setelah muncul temuan baru yang mengejutkan, yakni dugaan pengadaan fiktif lima ekor sapi.

Saat tim Inspektorat datang untuk melakukan pemeriksaan, keberadaan sapi tersebut tak dapat dibuktikan secara administrasi bahwa itu milik Desa Hara. Karena pengakuan masyarakat dan Sekdes nya, sapi itu milik mereka.

‎Kasus-kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, terutama di tengah semangat transparansi dan akuntabilitas yang terus digaungkan.

Pemerintah kabupaten diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

‎Dengan mencuatnya skandal ini, masyarakat kini menanti bagaimana keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum serta Pemkab Lampung Selatan dalam menindak para pelaku korupsi yang justru bercokol di tingkat desa. (*)