Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang

Ketua DPC Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Way Kanan, Iparia Rahmat, dan Ketua LSM Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) Lampung, Feri Yunizar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polemik pengerjaan proyek ruas Jalan Simpang Empat–Kasui milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung di Kabupaten Way Kanan mendapat sorotan dari berbagai lembaga.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Way Kanan, Iparia Rahmat, dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM Rubik) Lampung, Feri Yunizar.
Ketua Bara JP, Iparia Rahmat, menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Provinsi Lampung harus melakukan peninjauan ulang terhadap pengerjaan proyek tersebut.
"Kami meminta aparat atau APH dan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung untuk meninjau ulang kelayakan pengerjaan proyek tersebut," ujar Iparia, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, DPRD Komisi IV Provinsi Lampung perlu memastikan kualitas jalan hotmix yang sedang dikerjakan di lokasi.
"DPRD dan APH harus ikut meninjau sebelum pengerjaan jalan hotmix dimulai, terutama terkait kelayakan hamparan batu," lanjutnya.
Baca juga : Warga Gistang Keluhkan Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Diduga Asal-asalan, Minta Gubernur Turun Tangan
Ia juga menyayangkan adanya indikasi pengerjaan yang terkesan asal-asalan, khususnya di kampung halamannya.
"Kampung Gistang itu kampung halaman saya. Sebagai bagian dari masyarakat Gistang, saya merasa sangat dirugikan jika pengerjaannya dilakukan secara asal-asalan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua LSM Rubik Lampung, Feri Yunizar, mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 30 persen.
"Saya mengikuti perkembangan berita ini, dan sejauh ini pengerjaannya baru sekitar 30 persen," katanya.
Baca juga : Rekanan Klarifikasi Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Tegaskan Pengerjaan Sesuai Ketentuan
Feri menambahkan bahwa masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap proyek yang didanai oleh anggaran negara.
"Proyek pemerintah yang dikerjakan oleh rekanan memang patut dikritisi oleh masyarakat. Pengawasan itu sah-sah saja karena proyek ini menggunakan anggaran negara," jelasnya.
Ia juga menyoroti sikap tertutup pihak rekanan dalam memberikan informasi kepada media.
"Kalau rekanan pilah-pilih dalam menanggapi rekan-rekan media, itu mengindikasikan bahwa mereka tidak terbuka. Padahal, rekan-rekan media ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya, masyarakat dan media sebagai kontrol sosial berhak mendapatkan informasi yang benar," pungkas Feri. (*)
Berita Lainnya
-
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Rekanan Klarifikasi Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Tegaskan Pengerjaan Sesuai Ketentuan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Golkar Way Kanan Dukung Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Asyik Karaoke Saat Jam Kerja, Pelayanan Pegawai Dinsos Way Kanan Dikeluhkan Warga
Selasa, 26 Agustus 2025