Gelapkan Gaji Aparatur Desa, Bendahara Desa Sinar Jaya Lampung Barat Diadukan ke Polisi

Surat pernyataan mampu membayar dari Gunawan dari surat tanda penerimaan surat di Polres Lampung Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan penggelapan uang honor aparatur desa
Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam mencuat. Bendahara pekon, Gunawan,
disebut tidak menyalurkan honor aparat senilai Rp62 juta lebih, meski dana
sudah cair sejak 25 Juli 2025.
Ironisnya, Gunawan sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 13
Agustus 2025. Dalam surat itu, ia berjanji melunasi honor aparat bulan Mei dan
Juni paling lambat tanggal 27 Agustus 2025. Namun hingga Kamis, 28 Agustus
2025, janji tersebut tidak kunjung ditepati.
Dalam dokumen yang juga ditandatangani saksiKetua LHP Bambang Sukamto, Pj
Peratin Harsono, serta Bayu Dwi Anggoro dari pihak keluarga tertera bahwa total
honor yang belum dibayarkan mencapai Rp60,2 juta. Dana itu adalah hak 14 aparat
pekon, masing-masing sebesar Rp4,3 juta.
Tak hanya itu, gaji petugas kebersihan balai pekon dari Januari hingga Juli
2025 sebesar Rp2,45 juta juga ikut raib. Padahal, seluruh dana tersebut sudah
masuk ke rekening pekon untuk disalurkan ke penerima.
Anehnya, honor Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) justru telah diselesaikan
seluruhnya oleh Gunawan, hal ini memperkuat dugaan jika Gunawan memang sengaja
menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi, Gunawan sendiri mengakui bahwa uang tersebut telah
dipakai untuk keperluan pribadinya. Meski sempat difasilitasi untuk
menyelesaikan masalah secara damai, ia tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Edwin Saputra, salah satu aparat Pekon Sinar Jaya, mengaku kecewa. Ia
menyebut kasus ini sudah terlalu jauh dan tidak bisa lagi ditolerir. “Kami
dijanjikan uang honor cair tanggal 27 Agustus, tapi sampai hari ini tidak ada
juga. Padahal itu jelas hak kami,” ujar Edwin, Kamis (28/8/2025).
Menurut Edwin, aparat kini berencana melaporkan kasus tersebut ke
kepolisian karena sudah tidak ada kejelasan. “Kalau memang tidak bisa
diselesaikan baik-baik, jalur hukum jadi pilihan terakhir,” tegasnya.
Aparat pekon lain, Doni Gunawan, menilai kasus ini mencoreng kepercayaan
terhadap pengelolaan keuangan desa. “Bagaimana mungkin uang yang sudah cair
malah dipakai untuk kepentingan pribadi? Ini jelas penyalahgunaan dan bisa jadi
contoh buruk ke depan,” kata Doni.
Ia mendesak agar pihak kepolisian segera turun tangan. Menurutnya, jika
dibiarkan berlarut-larut, kasus ini akan semakin merugikan aparat desa yang
sudah bekerja, pihaknya berencana melaporkan masalah tersebut ke Polisi.
"Hari ini kami juga sudah menyampaikan laporan ke Polres Lampung
Barat, dan tadi sudah diterima oleh petugas sehingga harapan kami persoalan ini
segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar kasus ini menjadi terang,"
kata dia.
Aparat berharap, kepolisian segera bertindak agar masalah ini tidak
berlarut-larut. “Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai aparat yang
dirugikan, sementara pelaku seenaknya memakai uang negara,” tegas Doni.
Kini, warga Pekon Sinar Jaya menanti bagaimana kelanjutan kasus ini
ditangani. Masyarakat berharap persoalan ini bisa menjadi pelajaran agar
pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Pj Peratin Sinar Jaya, Harsono, saat di konfirmasi mengenai
persoalan tersebut tidak memberikan respon walaupun sudah coba di hubungi melalui
sambungan telpon pribadinya.
Dilain sisi, hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Pekon Sinar Jaya,
Kecamatan Air Hitam, Gunawan saat dihubungi juga tidak memberikan respon
saat di konfirmasi terkait persoalan yang menjerat dirinya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinilai Bermasalah, Masyarakat Desak APH Selidiki Proyek Siluman di Hantatai Lambar
Kamis, 28 Agustus 2025 -
TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan Lampung Barat 1 September 2025
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Lampung Barat Masuk Zona Risiko Tinggi Bencana Alam, Pemerintah Perkuat Strategi Penanggulangan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Lampung Barat Hasilkan 35,4 Ton Sampah Per Hari, Hanya 32,54 Persen yang Tertangani
Rabu, 27 Agustus 2025