• Kamis, 28 Agustus 2025

Inspektorat Lampung Mulai Periksa Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11.54 WIB
29

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/8/2025. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dr. Billy Rosan kepada salah seorang pasien BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.

Saat dimintai keterangan Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa pihaknya tengah menghimpun berbagai informasi dari sejumlah pihak yang terlibat dan memiliki tanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Kita periksa secara komprehensif berdasarkan fakta kejadian. Kita menghimpun informasi dari beberapa pihak yang memang mengetahui dan terlibat serta bertanggungjawab dengan kejadian tersebut dan sejauh ini sudah berjalan," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (28/8/2025).

Menurut Bayana, pemeriksaan masih dalam tahap awal dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Sementara itu, pemeriksaan terhadap dr. Billy sendiri belum dilakukan, namun sudah masuk dalam agenda berikutnya.

"Untuk dr. Billy sendiri memang belum kami panggil, tapi akan kami periksa dalam waku dekat. Saat ini kami fokus pada pihak terkait untuk menghimpun data secara lengkap," jelasnya.

Bayana menambahkan bahwa proses pengumpulan data ini bersifat dinamis, di mana jumlah narasumber atau pihak yang diperiksa bisa bertambah tergantung pada perkembangan informasi di lapangan.

"Misalnya target awal kita empat orang, nanti bisa saja berkembang. Karena sifatnya data itu saling berkaitan dan bisa membuka informasi baru," katanya.

Terkait kemungkinan sanksi, Bayana menyatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dan diketahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi tentu akan menyesuaikan hasil akhir pemeriksaan. Ada kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung pelanggarannya," pungkas Bayana.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, mengatakan jika apa yang dilakukan oleh dr. Billy Rosan tidak dibenarkan mengingat pasien merupakan pasien BPJS Kesehatan.

Ia turut mendukung langkah yang dilakukan oleh manajemen RSUD Abdul Moeloek yang menghentikan sementara praktek dr. Billy Rosan.

"Sebenarnya alat itu memang disiapkan oleh BPJS. Tetapi kalau saya katakan memang salah kita memberikan hal yang memang di luar karena dia punya BPJS jadi apa yang telah diambil tindakan oleh pihak rumah sakit sudah kami anggap benar," kata dia.

Edwin memastikan jika pelayanan di RSUD Abdul Moeloek tetap akan berjalan meskipun dr. Billy Rosan telah di non aktifkan dari RSUD Abdul Moeloek.

"Dokter bedah anak itu di Lampung ada tiga satu perempuan dua laki-laki jadi memang ada yang lain. Insyaallah pelayanan di Abdul Moeloek tidak akan terganggu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku mendapat pengalaman pahit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.

Mereka diduga diminta menyerahkan uang Rp 8 juta secara pribadi oleh dokter yang menangani putri mereka, dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.

Sandi menuturkan, putrinya yang berusia 2 tahun dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, dokter mendiagnosis anaknya mengidap penyakit Hispro.

Namun saat ini dokter tersebut telah di non aktifkan dari RSUD Abdul Moeloek sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)