• Kamis, 28 Agustus 2025

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16.58 WIB
33

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga, saat memberikan keterangan, di Gedung Balai Kratun Pemprov setempat, Kamis (28/8/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, serta DPD KSPSI Andi Gani mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar segera menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan buruh yang dinilai mendesak untuk diwujudkan.

Dalam audensi di Gedung Balai Kratun Pemprov setempat, Kamis (28/8/2025), MPBI menekankan enam poin utama yang dianggap krusial demi melindungi hak-hak buruh, yakni :

  1. Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM)
  2. Menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK), membentuk Satgas PHK, serta menjalankan Desk Ketenagakerjaan
  3. Melakukan reformasi pajak perburuhan, dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7,6 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta menghapus diskriminasi terhadap pekerja perempuan menikah
  4. Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
  5. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset
  6. Mendorong revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem pemilu 2029

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga, menegaskan bahwa poin-poin tuntutan tersebut merupakan refleksi dari keresahan nyata yang dialami pekerja di lapangan.

Menurutnya, PHK yang marak dan upah minimum yang dinilai tidak layak semakin menekan kesejahteraan buruh.

"Kami menolak PHK dan upah murah. Buruh membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar tidak terus menjadi korban kebijakan yang merugikan, " kata Basir.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah merespons isu ketenagakerjaan dengan mendorong adanya wadah penyelesaian sengketa.

"Ini penting untuk memastikan pekerja tidak mengalami diskriminasi dan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan persoalannya,” tegas Basir.

Basir menilai, keberadaan Desk Ketenagakerjaan maupun Satgas PHK akan menjadi instrumen penting untuk mengurangi praktik-praktik sewenang-wenang perusahaan terhadap karyawan.

"Tanpa wadah ini, buruh kerap tidak memiliki saluran yang jelas dalam memperjuangkan hak mereka, " ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung mengapresiasi masukan yang diberikan serikat pekerja.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan MPBI akan menjadi bahan penting bagi Pemprov dalam menyusun langkah strategis.

"Terkait masalah outsourcing, kami menyambut baik karena hal ini memang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka diperlukan aturan turunan yang relevan agar regulasi ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan kebutuhan pekerja maupun pengusaha. Karena itu, kami juga mendorong pemerintah pusat untuk segera memperbarui aturan turunan tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa terkait pembentukan Desk Ketenagakerjaan maupun Satgas PHK, Pemprov Lampung masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat, khususnya koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri.

"Hal ini penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat. Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan desk maupun satgas ini adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut. Dengan mekanisme penyelesaian yang jelas, perusahaan dapat tetap menjalankan operasionalnya dengan baik, sementara hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.

Agus juga menambahkan, jika regulasi-regulasi baru tersebut berjalan efektif, maka iklim ketenagakerjaan di Lampung akan lebih kondusif.

Hubungan industrial yang sehat diyakini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha adalah hal yang ingin kita jaga bersama. Kami ingin memastikan Lampung menjadi daerah dengan hubungan ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan produktif,” pungkasnya. (*)