• Sabtu, 30 Agustus 2025

‎Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar, 2 Pejabat Aktif Pemkot Metro serta Dua Kontraktor Ditahan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22.59 WIB
847

‎Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Robby Kurniawan Saputra dan Kabid CK DPUTR Kota Metro, Dadang Harris beserta dua kontraktor TW dan UJ saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Arby/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menetapkan sekaligus menahan dua pejabat aktif Pemerintah Kota Metro dan dua rekanan kontraktor, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

‎Kedua pejabat itu ialah Robby Kurniawan Saputra (RKS), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR, serta Dadang Harris (DH), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro. Sementara dua kontraktor yang ikut terseret masing-masing berinisial TW dan UJ.

‎Jumat malam (29/8/2025), suasana di Kejari Metro memanas. Dari pantauan Kupastuntas.co, keempat tersangka digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi ungu khas tersangka, mereka menjadi pusat perhatian publik.

‎Sorak-sorai dan teriakan warga yang memadati halaman Kejari Metro pecah, melontarkan kecaman kepada para tersangka yang dituding telah mengkhianati amanah rakyat.

‎“Penjahat! Gara-gara kalian jalanan di Metro rusak parah!” teriak seorang warga yang ikut menyaksikan momen penetapan tersangka itu.

‎Puluhan wartawan dari berbagai media juga tidak ketinggalan mengabadikan detik-detik penahanan tersebut.

Kamera dan mikrofon diarahkan serentak, menyorot wajah pucat para tersangka yang tertunduk tanpa sepatah kata.

‎Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Metro Dr. Neneng Rahmadini melalui Kasi Intelijen Puji Ramadian menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

‎“Bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar,” ungkap Puji.

‎Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Jaksa menjerat mereka dengan pasal berat, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎"Lalu Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.

‎Kasus ini bermula saat RKS masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR pada tahun 2023, sementara DH saat itu berposisi sebagai Kabid Bina Marga PUTR.

Penyidik menduga mereka bersama-sama dengan kontraktor sengaja melakukan mark-up anggaran, manipulasi laporan pekerjaan, dan pengaturan pemenang tender dalam proyek jalan strategis tersebut.

‎Penahanan ini sontak menjadi pembicaraan hangat di Kota Metro. Banyak warga menilai langkah Kejari Metro sebagai bentuk keseriusan dalam membongkar mafia proyek yang selama ini dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

‎Namun di sisi lain, penahanan pejabat aktif juga menjadi tamparan keras bagi Wali Kota dan jajaran birokrasi Metro, karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap aparaturnya.

‎Kini, sorotan publik tertuju pada langkah selanjutnya Kejari Metro. Apakah perkara ini akan berhenti pada empat tersangka, atau justru membuka pintu lebih lebar pada aktor-aktor lain di balik jaringan proyek bermasalah di Kota Metro. (*)