• Jumat, 29 Agustus 2025

Selain Honor Aparatur, Bendahara Desa Sinar Jaya Juga Gelapkan Anggaran Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08.46 WIB
253

Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Gunawan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Gunawan, terus bergulir, selain menggelapkan honor 14 aparatur pekon senilai 62 juta lebih, ternyata Gunawan juga menggelapkan anggaran ketahanan pangan sebesar 60 juta untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikan, Kaur Pembangunan Pekon Sinar Jaya, Muchon Hanafi, ia mengatakan dana tersebut sejatinya akan digunakan untuk program pembuatan kandang dan pengadaan sapi yang dilakukan pada tahap pertama.

Ia menambahkan, total anggaran dana ketahanan pangan sebesar 100 juta. Rinciannya untuk tahap pertama dianggarkan 60juta. Sedangkan sisanya 40 juta di anggarkan untuk di tahap dua yang dijadwalkan cair pada September 2025.

Ia mengungkapkan dana tersebut sudah dicairkan oleh pemerintah dan di transfer ke rekening desa. Namun hingga saat ini, realisasi program tidak kunjung terealisasi sesuai peruntukan, bahkan diketahui anggaran tersebut sudah terpakai untuk kepentingan pribadi Gunawan.

BACA JUGA: Gelapkan Gaji Aparatur Desa, Bendahara Desa Sinar Jaya Diadukan ke Polisi

“Anggaran untuk pembuatan kandang berikut pembelian sapi tahap pertama senilai Rp60 juta sudah cair, tapi di lapangan tidak ada hasilnya. Program ini sama sekali belum terealisasi karena uang nya dipakai sama yang bersangkutan,” kata Muchon, Jumat (29/8/2025).

Muchon menjelaskan, pihak pekon telah berulang kali menanyakan pertanggungjawaban bendahara terkait penggunaan dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan maupun laporan resmi yang disampaikan.

Menurutnya, kasus ini menambah catatan buruk bendahara pekon, karena sebelumnya Gunawan juga diduga melakukan penggelapan honorarium 14 aparatur pekon sebesar Rp62 juta lebih, meski dana sudah cair sejak 25 Juli 2025.

Selain itu, gaji petugas kebersihan balai pekon selama tujuh bulan, terhitung Januari hingga Juli 2025 dengan total Rp2,45 juta, juga diketahui tidak disalurkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bendahara.

“Yang paling besar dan menjadi sorotan kami adalah dana honor kami dan dana ketahanan pangan itu. Karena program tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat, tetapi ternyata tidak ada realisasinya,” tegas Muchon.

Muchon menegaskan, pemerintah pekon tidak bisa menoleransi tindakan tersebut, apalagi menyangkut program ketahanan pangan yang menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kalau sampai dibiarkan, bukan hanya aparatur pekon yang dirugikan, tapi juga masyarakat. Dana ketahanan pangan ini seharusnya dipakai untuk mendukung sektor peternakan, bukan malah disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik dari bendahara untuk mengembalikan dana. Langkah itu dinilai sebagai upaya terakhir demi memberikan efek jera.

Menurut Muchon, tindakan tegas perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang kembali. Apalagi, dana desa yang dikelola pemerintah pekon merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa ikut mengawal masalah ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Gunawan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan anggaran ketahanan pangan maupun dana lain yang sebelumnya telah cair. (*)