• Sabtu, 30 Agustus 2025

‎Wartawan Sesalkan Sikap Tertutup Kejari Metro Terkait Kasus Dugaan Korupsi Seret 2 Pejabat Aktif

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20.26 WIB
629

Sejumlah awak media saat menantikan informasi di depan gerbang kantor Kejari Kota Metro yang ditutup rapat. Foto: Arby/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Metro - Kabar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek miliaran rupiah di Kota Metro yang menyeret dua pejabat aktif Pemkot Metro dan dua rekanan proyek rupanya menyisakan persoalan baru.

Bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga bagaimana akses informasi publik justru terkesan ditutup rapat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

‎Sejumlah awak media yang sejak Jumat malam (29/8/2025) mendatangi kantor Kejari Metro mengaku kecewa lantaran akses liputan terkesan dibatasi.

Gerbang kantor kejaksaan ditutup rapat dan wartawan dilarang masuk untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

‎Sony Samantha, salah seorang wartawan stasiun televisi nasional, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya.

‎“Kita mau tahu alasannya apa kenapa kita tertahan di luar sementara gerbang ditutup rapat dan wartawan tidak diizinkan masuk, akses informasi terkesan ditutup. Sebenarnya apa yang akan mereka lakukan. Seolah-olah awak media ini ngemis-ngemis informasi. Padahal, ini kan sebenarnya kesempatan bagi Kejaksaan untuk membangun citra baik dengan mengungkap kasus dugaan korupsi,” kata dia.

‎Nada serupa juga disampaikan Mahfi, jurnalis media online lokal di Kota Metro. Ia menilai sikap Kejari Metro menutup rapat pintu informasi menimbulkan kesan negatif.

‎"Yang jelas kami menyesalkan sikap seperti ini. Mengapa harus ditutup. Kenapa tidak dibuka saja. Apa ada yang ditutup-tutupi dari kasus dugaan penetapan tersangka dua pejabat Metro ini,” tegasnya.

‎Padahal, publik saat ini tengah menaruh perhatian besar terhadap kasus yang menyeret oknum pejabat berinisial RKS dan DH serta dua kontraktor proyek berinisial TW dan UJ.

Transparansi informasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan kecurigaan.

‎Sejumlah aktivis menilai, sikap Kejari Metro yang menutup akses informasi justru kontraproduktif dengan semangat keterbukaan yang selama ini didengungkan aparat penegak hukum.

Jika kasus ini benar-benar memiliki bukti kuat, publik berhak tahu dan media punya tanggung jawab menyampaikan kepada masyarakat.

‎Tindakan menutup diri terhadap media hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan pejabat aktif yang masih menjabat posisi strategis di Pemkot Metro.

‎“Ketertutupan informasi justru bisa menimbulkan prasangka buruk. Padahal, publik sedang menunggu penjelasan resmi, bukan sekadar kabar burung,” ujar Rionaldi Pahlevi, aktivis HMI di Metro.

‎Sampai berita ini diturunkan, Kejari Metro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan menutup akses liputan bagi wartawan. Namun, awak media masih terus bertahan di sekitar kantor kejaksaan, menanti penjelasan yang semestinya menjadi hak publik.

‎Kasus ini kini bukan hanya soal dugaan korupsi proyek, tetapi juga soal hak publik untuk tahu dan keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum.

Pertanyaan yang menggantung di kepala publik ialah apakah Kejari Metro benar-benar serius dan transparan menuntaskan perkara besar ini, atau justru ada kepentingan lain yang tengah coba ditutupi. (*)