• Senin, 01 September 2025

‎Inspektorat Lambar Desak Bendahara Desa Sinar Jaya Segera Kembalikan Anggaran Ketahanan Pangan Rp 60 Juta

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13.00 WIB
26

‎Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Gunawan. Foto: Ist

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mendesak Bendahara Desa Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Gunawan, untuk segera mengembalikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp60 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) IV, Musadi, saat menghadiri penyerahan honor aparatur desa yang sebelumnya juga sempat digunakan oleh Gunawan untuk kepentingan pribadi, pada Jumat (29/9/2025).

‎Menurut Musadi, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan agar bendahara segera menyelesaikan kewajibannya demi menjaga kepercayaan publik.

‎“Kami sudah menekankan dalam pertemuan agar yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan ini. Ini menyangkut hal serius, karena dana desa harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” kata Musadi.

Baca juga : Selain Honor Aparatur, Bendahara Desa Sinar Jaya Juga Gelapkan Anggaran Ketahanan Pangan

‎Disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan Gunawan untuk dilakukan pemeriksaan, Musadi menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.

Menurutnya, langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah ada koordinasi dengan Inspektur.

‎“Untuk pemanggilan dan pemeriksaan, kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Kami tetap menunggu petunjuk dan arahan pimpinan,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Gunawan juga terbukti menggunakan dana honor aparatur desa senilai lebih dari Rp62 juta untuk kepentingan pribadi, gaji petugas kebersihan balai pekon dari Januari hingga Juli 2025 sebesar Rp2,45 juta juga ikut raib.

‎Padahal, seluruh dana tersebut sudah masuk ke rekening pekon untuk disalurkan ke penerima. Namun, dana tersebut akhirnya dikembalikan setelah aparatur desa mengadukan kasus tersebut ke Polres Lampung Barat.

‎Selain menggelapkan honor 14 aparatur pekon senilai 62 juta lebih, ternyata Gunawan juga menggelapkan anggaran ketahanan pangan sebesar 60 juta untuk kepentingan pribadi untuk pengadaan kandang dan sapi tahap pertama.

‎Sedangkan untuk tahap kedua sebesar Rp40 juta baru akan dilakukan pencairan pada tahap ll yang rencana akan dilakukan pada September 2025 mendatang, namun alih-alih terealisasi anggaran justru digunakan pribadi.

‎Dengan munculnya dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan, persoalan yang melibatkan bendahara Desa Sinar Jaya ini kian menjadi perhatian publik, ada dugaan persoalan lain yang lebih serius yang dilakukan. (*)