• Selasa, 02 September 2025

Kasus Penggelapan DD, Inspektorat Panggil Bendahara Pekon Sinar Jaya Lambar dan Pj Peratin

Selasa, 02 September 2025 - 10.08 WIB
195

Surat pernyataan mampu membayar dari Gunawan dari surat tanda penerimaan surat di Polres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait kasus penggelapan honor aparat dan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Inspektorat Lampung Barat (Lambar) panggil Bendahara Pekon Sinar Jaya Gunawan dan Pj Peratin Harsono.

Inspektur Pembantu (Irban) IV, Musadi, mengatakan bahwa hari ini Selasa (2/9/2025) Bendahara Sinar Jaya, Gunawan, dan Pj Peratin Harsono akan dipanggil untuk klarifikasi.

"Hari ini dipanggil untuk menemui Pak Inspektur," kata Musadi. saat dihubungi kupastuntas.co.

Sementara Satreskrim Polres Lampung Barat saat ini tengah menindaklanjuti laporan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, melalui Kanit Tipikor, Ipda Nur Maulana Fajri, S.H., mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam proses klarifikasi dan pengawasan bersama Inspektorat.

Baca juga : ‎Pasca Diadukan ke Polisi, Bendahara Desa Sinar Jaya Lambar Kembalikan Honor Aparatur Rp 62 Juta Lebih

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah memanggil aparatur pekon untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Gunawan selaku bendahara Pekon Sinar Jaya.

"Kemarin aparatur pekon sudah datang ke kantor, dan kami sudah melakukan klarifikasi. Mereka membenarkan, sesuai dengan surat pernyataan yang dikirim kepada kami, bahwa bendahara telah melakukan pengembalian,” ungkap Ipda Nur Maulana, Selasa (2/9/2025).

Baca juga : Selain Honor Aparatur, Bendahara Desa Sinar Jaya Juga Gelapkan Anggaran Ketahanan Pangan

Dengan adanya pengembalian tersebut, menurut pihak kepolisian, sementara ini tidak ditemukan kerugian negara akibat perbuatan bendahara pekon. Namun demikian, kasus ini masih terus ditangani oleh Inspektorat.

Ia menambahkan, hingga saat ini surat yang dikirimkan ke Satreskrim hanya terkait honor aparatur. Sementara untuk dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Baca juga : ‎Inspektorat Lambar Desak Bendahara Desa Sinar Jaya Segera Kembalikan Anggaran Ketahanan Pangan Rp 60 Juta

"Kami tetap mengawasi dan menunggu hasil dari Inspektorat, apakah ada kerugian negara lain yang ditimbulkan akibat perbuatan bendahara. Untuk sementara hanya itu, dan kalau ada perkembangan lain akan kami koordinasikan,” jelasnya.

"Karena memang pihak Inspektorat juga sudah turun langsung, kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan, apakah ada kerugian negara lain yang ditimbulkan, termasuk dari anggaran ketahanan pangan,” pungkasnya. (*)