• Selasa, 02 September 2025

‎Pemkab Lampung Barat Usulkan 2.336 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa, 02 September 2025 - 12.14 WIB
972

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengajukan 2.336 usulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga kini, seluruh usulan tersebut masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, menjelaskan bahwa seluruh tahapan di tingkat daerah telah selesai dijalankan sesuai aturan.

Ia juga mengatakan jika kewenangan selanjutnya sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

‎“Sudah kami usulkan ke BKN melalui aplikasi. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Menpan, menunggu penetapan SK,” kata Reza, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (2/9/2025).

‎Menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Pemkab Lampung Barat rutin memantau aplikasi BKN setiap hari untuk memastikan apakah sudah ada surat resmi masuk dari Kemenpan RB.

‎“Sekarang kita belum ada pergerakan, tiap hari kita buka aplikasi, inbox kita, siapa tahu surat sudah masuk, tapi sampai hari ini belum juga,” tambahnya.

‎Ia menegaskan, dokumen serta data yang dikirimkan ke BKN sudah lengkap sesuai ketentuan. Saat ini pihaknya hanya menunggu keluarnya surat keputusan penetapan dari Kemenpan RB sebagai keputusan akhir.

‎Reza menjelaskan, usulan tersebut mencakup tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum mendapatkan formasi. Mereka tetap memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

‎“Untuk teman-teman non-ASN yang terdata di DKN, ikut seleksi CASN 2024, tapi tidak dapat formasi, semuanya berpotensi diangkat. Tinggal sabar menunggu keputusan pusat,” ujarnya.

‎Ia menekankan, proses ini tidak hanya berlangsung di Lampung Barat, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang juga diterapkan di seluruh daerah Indonesia. Karena itu, Pemkab sepenuhnya bergantung pada mekanisme Kemenpan RB.

‎Saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Penetapan pengangkatan menjadi kewenangan penuh dari Kemenpan RB.

"Nunggu pengumuman dan penetapan dari Menpan terkait persetujuan pengangkatan pegawai paruh waktu,” tegasnya.

‎Jumlah total 2.336 orang yang diusulkan diambil langsung dari data BKN.

Reza menegaskan Pemkab Lampung Barat tidak melakukan seleksi tambahan di tingkat daerah, melainkan mengusulkan seluruh nama yang muncul dalam sistem.

'Itu semua data kita ambil dari BKN. Tidak ada yang kita tolak, semuanya kita usulkan,” jelasnya.

‎Ia juga mengimbau para tenaga honorer agar tetap bekerja dengan disiplin. Menurutnya, sikap profesional akan menjadi penilaian penting saat keputusan resmi keluar.

"Tetap bekerja dengan baik. Jangan sampai nanti saat SK keluar justru ada yang hilang atau tidak aktif, itu bisa jadi masalah,” pesannya.

‎Reza menambahkan, berdasarkan informasi awal, pegawai paruh waktu ini kemungkinan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menjalankan tugas sebagaimana ASN pada umumnya.

Meski begitu, aturan teknis resmi terkait mekanisme kerja dan disiplin belum diterima daerah.

‎“Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka punya NIP. Artinya, kemungkinan akan menjalankan tugas-tugas ASN, hanya saja statusnya masih paruh waktu,” ungkapnya.

‎Sebagai penutup, ia menegaskan Pemkab Lampung Barat akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pusat dan menyesuaikan setiap aturan baru yang diterbitkan.

"Kami terus ikuti perkembangan aturan dari BKN dan Menpan. Semua proses masih menunggu keputusan resmi,” tandas Reza. (*)