• Kamis, 04 September 2025

5 Pengurus HIPMI Lampung Dipulangkan, BNN: Kategori Penyalahguna, Bukan Pengedar

Kamis, 04 September 2025 - 14.36 WIB
60

Konferensi pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan DPD Granat Lampung di Begadang Resto, Kamis (4/9/2025). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memberikan penjelasan resmi terkait pemulangan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terlibat pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba. Dari lokasi, tim berhasil mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi.

"Hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif narkotika. Namun, dari pendalaman tidak ditemukan adanya keterlibatan dengan jaringan narkoba. Mereka hanya memesan barang dari seorang teman yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Karyoto, saat konferensi pers di Begadang Resto, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, hasil gelar perkara pada 31 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa para pelaku masuk dalam kategori penyalahguna, bukan pengedar. Hal ini lantaran jumlah barang bukti tidak memenuhi syarat minimum sesuai ketentuan hukum.

"Atas dasar itu, para pelaku kami kategorikan sebagai penyalahguna dan dilakukan asesmen terpadu bersama tim dokter, kejaksaan, serta kepolisian. Hasilnya, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” tegasnya.

Baca juga : BNNP Pulangkan 5 Pengurus HIPMI Lampung Meski Positif Narkoba

Karyoto menegaskan, BNNP Lampung tetap berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba di daerah. Ia menyebut pemetaan jaringan besar telah dilakukan dan sebagian sudah berhasil diungkap.

"Kami sangat konsen terhadap pemberantasan narkotika di Lampung. Beberapa sindikat besar sudah berhasil dirontokkan, dan upaya ini akan terus dilakukan secara masif,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra, menegaskan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang harus diselamatkan melalui jalur rehabilitasi.

Menurutnya, musuh utama bangsa adalah sindikat pengedar narkoba yang harus diberantas sampai ke akar.

"Granat sejak berdiri tahun 1999 konsisten membantu pemerintah dalam pencegahan dan rehabilitasi. Kalau penggunanya tidak kita selamatkan, maka pasar narkoba akan tetap ada. Musuh kita jelas, yaitu bandar dan sindikat narkoba yang harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Tony.

Ia juga menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

"Kalau pencegahan dan rehabilitasi berhasil, maka penegakan hukum akan lebih efektif,” pungkasnya. (*)