• Jumat, 05 September 2025

‎Rektor UIN RIL Sesalkan Framing Negatif Mengenai Menag

Jumat, 05 September 2025 - 10.44 WIB
10

Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin, saat sambutan pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Istighosah dan Dzikir Kebangsaan di Masjid Safinatul 'Ulum UIN Raden Intan Lampung, pada Kamis (4/9/2025). Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., menyampaikan penyesalan terhadap framing atau pemberitaan negatif Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, terkait konteks mendeskreditkan guru.

‎Hal ini disampaikan saat sambutan pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Istighosah dan Dzikir Kebangsaan di Masjid Safinatul 'Ulum UIN Raden Intan Lampung, pada Kamis (4/9/2025) malam.

‎Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang memotong dan memelintir pernyataan Menag, sehingga seolah merendahkan peran guru.

‎“Beliau sejak lama adalah seorang guru, dari madrasah hingga akhirnya menjadi guru besar, imam besar, dan menteri agama. Tidak mungkin beliau tidak menghormati guru. Framing negatif di media itu sangat keji, sehingga perlu diluruskan,” tegasnya.

‎Rektor juga menekankan, Maulid Nabi dan istighosah ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan rasa cinta tanah air.

‎“Kecintaan pada bangsa dan negara tidak boleh terkalahkan oleh ego sektoral atau kepentingan golongan yang bisa memecah belah persatuan. Inilah pesan kebangsaan dari kegiatan ini,” ujarnya.

‎Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi mahasiswa UIN RIL yang ikut aksi damai pada beberapa hari lalu di halaman DPRD Lampung bersama mahasiswa dari berbagai kampus lain.

‎Ia juga menyebut aksi tersebut sebagai teladan bagi mahasiswa UIN RIL yang berpegang pada motto UIN Ber-ISI yakni Intellectuality, Spirituality dan Integrity.

‎Prof. Wan Jamaluddin menyampaikan bahwa kegiatan istighosah dan dzikir Kebangsaan ini merupakan inisiatif langsung dari Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

‎Giat serupa digelar serentak di seluruh pelosok tanah air, mulai dari Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) negeri maupun swasta, hingga kantor wilayah Kemenag provinsi dan kabupaten/kota. (*)