Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyitaan aset senilai
Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI)
10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dinilai
sah secara hukum, meski status Arinal masih sebagai saksi.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara mengatakan, langkah kejaksaan tersebut dapat dipandang sebagai strategi asset recovery dan bentuk pencegahan agar aset yang diduga terkait perkara tidak dialihkan.
“KUHAP maupun UU Tipikor memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa harus menunggu seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, langkah ini memang dibenarkan,” ujarnya Benny saat dimintai tanggapan Minggu (7/9/2025).
Benny menambahkan, penyitaan terhadap saksi biasanya menjadi sinyal adanya bukti permulaan yang kuat terkait dugaan keterlibatan dalam perkara.
“Kalau nilai penyitaan mencapai puluhan miliar rupiah, apalagi dikaitkan dengan PI 10 persen PT LEB yang jelas merugikan daerah, tentu ada indikasi awal yang dimiliki penyidik. Tinggal bagaimana mereka mengaitkan aset tersebut dengan kerugian negara,” katanya.
Menurutnya, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Alat bukti itu dapat berupa keterangan saksi, dokumen, hasil audit BPK atau BPKP, keterangan ahli, hingga petunjuk yang menguatkan adanya tindak pidana.
“Penyidik harus bisa membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian negara. Kalau itu terpenuhi, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” jelas Benny.
Ia mencontohkan, dalam kasus-kasus besar seperti BLBI dan Asabri, praktik penyitaan lebih dulu sebelum penetapan tersangka juga dilakukan.
Tujuannya, kata dia, agar aset yang diduga hasil kejahatan tidak berpindah tangan.
“Kalau melihat konstruksi kasus PI 10 persen PT LEB, pemeriksaan maraton terhadap Arinal hingga belasan jam, dan nilai aset yang disita sangat besar, maka peluang penetapan tersangka terbuka lebar. Status saksi saat ini lebih tepat dipandang sebagai fase transisi sebelum tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus di kediaman ARD di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Segala Jaya, Kecamatan
Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai aset berharga dengan nilai total Rp38.588.545.675 (sekitar Rp38,58 miliar).
“Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik,” ujar Armen dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Rincian aset yang disita yakni tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar), logam mulia Rp1.291.920.000 (Rp1,29 miliar), uang tunai Rp1.356.131.000 (Rp1,35 miliar), deposito Rp4.400.742.575 (Rp4,4 miliar), serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28.040.040.000 (Rp28 miliar). (*)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025 -
LCW Desak Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PI 10 Persen
Minggu, 07 September 2025