Bawaslu Ungkap Penyelenggara Pemilu Belum Serius Lakukan Evaluasi Pasca Pemilu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
(Bawaslu) meminta masukan banyak pihak dalam rangka memperbaiki kualitas
pemilu, terutama pengawasan di masa mendatang.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan evaluasi pasca pemilu belum
serius dilakukan penyelenggara pemilu, padahal hal itu penting dilakukan untuk
melihat bagaimana proses pemilu yang telah berjalan dan diperbaiki untuk pemilu
selanjutnya.
Bagja mengatakan, evaluasi juga sebagai sarana memperbaiki kualitas
penyelenggaraan pemilu ke depannya.
"Masukan dari berbagai pihak sangat menentukan arah perbaikan.
Harapannya, pengawasan pemilu akan lebih baik di pemilu yang akan datang,"
kata Bagja seperti dikutip dari website Bawaslu RI, Senin (8/9/2025).
Bagja berharap, dengan evaluasi tersebut akan memperbaikin kualitas
pemilu akan datang, tidak hanya dari sisi teknis, juga lebih menjamin
kedaulatan rakyat dan kepastian hukum.
Bagja menjelaskan ada tiga tahapan penting. Pertama, pre election atau
tahapan sebelum hari pemungutan suara yaitu perencanaan, seleksi dan seleksi.
Kedua, hari pemungutan suara tahapan pemungutan suara atau election day.
Tahapan ini, kata dia, mencakup perhitungan maupun rekapitulasi. post election
ini, kata dia, penting dilakukan guna memperbaiki kualitas pemilu dan
penyelenggara nantinya.
"Ketiga, post election mencakup evaluasi dan perbaikan terhadap
sistem untuk menghadapi pemilu berikutnya. Post election ini hampir belum
dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu" jelasnya.
Bagja juga menyebut sejumlah catatan krusial, mulai dari kebutuhan
pengawas permanen di tingkat kabupaten/kota, peningkatan patroli pengawasan di
masa tenang, hingga pembenahan sistem seleksi penyelenggara yang kerap
bermasalah menjelang hari pemungutan suara.
Ia juga menekankan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar
rekomendasi Bawaslu dipandang sebagai keputusan yang mengikat bagi KPU.
Selain itu, Bawaslu menilai perlunya jeda waktu yang lebih panjang antara
pemilu nasional dan pilkada. "Minimal dua tahun, agar penyelenggara dapat
bekerja lebih efektif," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda,
mendukung perbaikan kualitas penyelengaraan pemilu ke depannya semakin baik.
Dia menyebut untuk memperbaiki kualitas tersebut harus dilakukan secara
bersama-sama atau gotong royong.
"Demokrasi adalah proses panjang dan penuh tantangan. Perbaikan
butuh sinergi tiga pilar yakni regulasi, struktur dan kultur. Jika, kultur tidak
berubah setiap 5 tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa
perbaikan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
800.677 Siswa di Lampung Sudah Terima Makan Bergizi Gratis
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa Lewat Pendampingan hingga Pemasaran Produk Lokal
Senin, 08 September 2025 -
Curanmor di Bandar Lampung Kian Meresahkan, Terbaru Motor Tukang Galon Raib Digondol Pencuri
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Pengawasan dan Pembinaan ASN
Senin, 08 September 2025