Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Kejati Sudah Sita Aset Senilai 124 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya saat menunjukkan aset Arinal yang disita, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung telah menyita aset berupa barang maupun uang dengan total
mencapai lebih dari Rp124 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan
dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES
untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan
kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar
Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Penyitaan terbaru dilakukan saat penyidik Kejati
Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan
Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu
(3/9/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi
menghasilkan penyitaan aset senilai Rp38.588.545.675 (Rp38,58 miliar lebih).
“Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit
mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang
asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik,” kata Armen
dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Rincian aset yang disita antara lain tujuh unit
kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia Rp1,29 miliar, uang
tunai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan
bangunan senilai Rp28 miliar.
Selain penyitaan aset, penyidik juga menelusuri aliran
dana PI sebesar US$17.286.000 (sekitar Rp267 miliar) yang diterima Pemerintah
Provinsi Lampung dari PT PHE OSES melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT
Lampung Jasa Utama (LJU).
“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak
terkait dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan
setelah proses penyidikan berjalan,” jelas Armen.
Ia menambahkan, Arinal Djunaidi merupakan mantan kepala daerah sekaligus kuasa pemilik modal pada PT LJU yang mewakili Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini kami melakukan penyelamatan terlebih dahulu, sehingga ketika
perkara ini bisa kami teruskan ke penuntutan, setidaknya kerugian negara sudah
dapat diselamatkan,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa
40 saksi. “Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI ini akan kami
panggil tanpa terkecuali,” ujar Armen.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyita aset
berupa barang maupun uang senilai Rp85.564.126.504 dalam kasus yang sama.
Penyitaan itu dilakukan saat Kejati menggeledah Kantor PT LEB dan enam titik
lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, Kamis (31/10/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang
bukti berupa uang tunai, beberapa dokumen, mata uang asing, jam tangan mewah,
mobil jeep, dan sepeda motor. Jumlah uang yang diamankan mencapai
Rp2.176.433.589, terdiri dari uang tunai Rp670 juta, dana di bank Rp1,3 miliar,
serta mata uang asing setara Rp206 juta.
Selain itu, tim penyidik juga menerima uang bunga bank
yang dicairkan oleh AE, Direktur Utama PT LEB, sebesar Rp800 juta. Lalu, pada
Selasa (12/11/2024), Kejati kembali mengamankan dana PI sebesar
Rp59.027.894.797 yang diserahkan oleh PT LJU melalui AS selaku Direktur Utama
PT LJU.
Tak hanya itu, Kejati Lampung juga menyita uang
senilai US$1.483.497,78 atau setara Rp23.559.799.118. Uang tersebut disita
lantaran ditemukan adanya dugaan penghapusan dana yang tidak tercatat dalam
laporan keuangan PT LEB.
Semua uang hasil sitaan kini diamankan dan disimpan di
Bank Negara Indonesia (BNI).
“Terhadap uang tersebut akan kami lakukan pengamanan dan penyitaan untuk
dijadikan barang bukti. Uang yang diamankan dari rekening PT LEB langsung kami
titipkan ke Bank BNI,” jelas Armen. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 8 September 2025 dengan judul “Kejati Sudah Sita Aset
Senilai 124 Miliar”
Berita Lainnya
-
800.677 Siswa di Lampung Sudah Terima Makan Bergizi Gratis
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa Lewat Pendampingan hingga Pemasaran Produk Lokal
Senin, 08 September 2025 -
Curanmor di Bandar Lampung Kian Meresahkan, Terbaru Motor Tukang Galon Raib Digondol Pencuri
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Pengawasan dan Pembinaan ASN
Senin, 08 September 2025