• Senin, 08 September 2025

Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Kejati Sudah Sita Aset Senilai 124 Miliar

Senin, 08 September 2025 - 08.18 WIB
115

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya saat menunjukkan aset Arinal yang disita, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa barang maupun uang dengan total mencapai lebih dari Rp124 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).

Penyitaan terbaru dilakukan saat penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi menghasilkan penyitaan aset senilai Rp38.588.545.675 (Rp38,58 miliar lebih).

“Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik,” kata Armen dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.

Rincian aset yang disita antara lain tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia Rp1,29 miliar, uang tunai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar.

Selain penyitaan aset, penyidik juga menelusuri aliran dana PI sebesar US$17.286.000 (sekitar Rp267 miliar) yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari PT PHE OSES melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” jelas Armen.

Ia menambahkan, Arinal Djunaidi merupakan mantan kepala daerah sekaligus kuasa pemilik modal pada PT LJU yang mewakili Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dalam hal ini kami melakukan penyelamatan terlebih dahulu, sehingga ketika perkara ini bisa kami teruskan ke penuntutan, setidaknya kerugian negara sudah dapat diselamatkan,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 40 saksi. “Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI ini akan kami panggil tanpa terkecuali,” ujar Armen.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyita aset berupa barang maupun uang senilai Rp85.564.126.504 dalam kasus yang sama. Penyitaan itu dilakukan saat Kejati menggeledah Kantor PT LEB dan enam titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, Kamis (31/10/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, beberapa dokumen, mata uang asing, jam tangan mewah, mobil jeep, dan sepeda motor. Jumlah uang yang diamankan mencapai Rp2.176.433.589, terdiri dari uang tunai Rp670 juta, dana di bank Rp1,3 miliar, serta mata uang asing setara Rp206 juta.

Selain itu, tim penyidik juga menerima uang bunga bank yang dicairkan oleh AE, Direktur Utama PT LEB, sebesar Rp800 juta. Lalu, pada Selasa (12/11/2024), Kejati kembali mengamankan dana PI sebesar Rp59.027.894.797 yang diserahkan oleh PT LJU melalui AS selaku Direktur Utama PT LJU.

Tak hanya itu, Kejati Lampung juga menyita uang senilai US$1.483.497,78 atau setara Rp23.559.799.118. Uang tersebut disita lantaran ditemukan adanya dugaan penghapusan dana yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.

Semua uang hasil sitaan kini diamankan dan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI).
“Terhadap uang tersebut akan kami lakukan pengamanan dan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Uang yang diamankan dari rekening PT LEB langsung kami titipkan ke Bank BNI,” jelas Armen. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 8 September 2025 dengan judul “Kejati Sudah Sita Aset Senilai 124 Miliar”