• Selasa, 09 September 2025

PAN Wajibkan Calon Kepala Daerah Teken Pakta Antikorupsi Sebelum Diusung

Senin, 08 September 2025 - 15.27 WIB
36

Sekretaris DPW PAN Lampung, Akhmad Iswan Caya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menyikapi maraknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung, Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mewajibkan setiap calon kepala daerah yang diusung menandatangani pakta integritas.

Sekretaris DPW PAN Lampung, Akhmad Iswan Caya, menyampaikan bahwa pakta integritas tersebut memuat sejumlah komitmen moral dan hukum, termasuk larangan melakukan korupsi dan perbuatan tercela.

“Calon kepala daerah dari PAN wajib menandatangani pakta integritas. Isinya jelas: tidak melakukan korupsi, tidak melakukan perbuatan tercela, dan berkomitmen membangun daerahnya,” ujar Iswan di Kantor DPRD Lampung, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, pakta integritas menjadi syarat utama sebelum DPP PAN menerbitkan surat rekomendasi pencalonan. Penandatanganan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan politik calon kepada masyarakat dan partai.

“Pakta itu berisi prinsip berbudi luhur, mengamalkan nilai-nilai Pancasila, tidak korupsi, dan menjaga integritas jabatan. Selain itu, kami tetap melakukan pemantauan saat mereka sudah menjabat,” katanya.

Iswan menegaskan bahwa meski partai telah menyiapkan instrumen pencegahan, seperti pakta integritas dan mekanisme pengawasan, faktor penentu tetap berada pada integritas pribadi setiap kepala daerah.

“Partai sudah memfasilitasi dengan aturan dan pengawasan. Tapi pada akhirnya, semuanya kembali ke moral dan komitmen pribadi masing-masing,” ujarnya.

Sebagai catatan, selama dua dekade terakhir, sedikitnya tujuh kepala daerah di Lampung tersandung kasus korupsi. Mulai dari suap proyek (fee infrastruktur), gratifikasi APBD, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka antara lain Khamami (Mesuji), Zainudin Hasan (Lampung Selatan), Agung Ilmu Mangkunegara (Lampung Utara), Mustafa (Lampung Tengah), Bambang Kurniawan (Tanggamus), Satono (Lampung Timur), hingga Wendy Melfa (Lampung Selatan).

Terbaru, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) migas. (*)