PAN Wajibkan Calon Kepala Daerah Teken Pakta Antikorupsi Sebelum Diusung

Sekretaris DPW PAN Lampung, Akhmad Iswan Caya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menyikapi maraknya kasus korupsi yang
menjerat sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung, Partai Amanat Nasional
(PAN) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang
bersih. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mewajibkan setiap
calon kepala daerah yang diusung menandatangani pakta integritas.
Sekretaris DPW PAN Lampung, Akhmad Iswan Caya, menyampaikan bahwa pakta
integritas tersebut memuat sejumlah komitmen moral dan hukum, termasuk larangan
melakukan korupsi dan perbuatan tercela.
“Calon kepala daerah dari PAN wajib menandatangani pakta integritas.
Isinya jelas: tidak melakukan korupsi, tidak melakukan perbuatan tercela, dan
berkomitmen membangun daerahnya,” ujar Iswan di Kantor DPRD Lampung, Senin
(8/9/2025).
Menurutnya, pakta integritas menjadi syarat utama sebelum DPP PAN
menerbitkan surat rekomendasi pencalonan. Penandatanganan ini dianggap sebagai
bentuk tanggung jawab pribadi dan politik calon kepada masyarakat dan partai.
“Pakta itu berisi prinsip berbudi luhur, mengamalkan nilai-nilai
Pancasila, tidak korupsi, dan menjaga integritas jabatan. Selain itu, kami
tetap melakukan pemantauan saat mereka sudah menjabat,” katanya.
Iswan menegaskan bahwa meski partai telah menyiapkan instrumen
pencegahan, seperti pakta integritas dan mekanisme pengawasan, faktor penentu
tetap berada pada integritas pribadi setiap kepala daerah.
“Partai sudah memfasilitasi dengan aturan dan pengawasan. Tapi pada
akhirnya, semuanya kembali ke moral dan komitmen pribadi masing-masing,”
ujarnya.
Sebagai catatan, selama dua dekade terakhir, sedikitnya tujuh kepala
daerah di Lampung tersandung kasus korupsi. Mulai dari suap proyek (fee
infrastruktur), gratifikasi APBD, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka antara lain Khamami (Mesuji), Zainudin Hasan (Lampung Selatan), Agung
Ilmu Mangkunegara (Lampung Utara), Mustafa (Lampung Tengah), Bambang Kurniawan
(Tanggamus), Satono (Lampung Timur), hingga Wendy Melfa (Lampung Selatan).
Terbaru, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut diperiksa
sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI)
migas. (*)
Berita Lainnya
-
109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLN
Senin, 08 September 2025 -
UBL Sambut Ribuan Mahasiswa Baru 2025, Rektor: Selamat Datang di Kampus Terbaik untuk Masa Depan Terbaik
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Jadwalnya
Senin, 08 September 2025 -
Tegas! Komisi IV DPRD Perketat Pengawasan Program MBG di Bandar Lampung
Senin, 08 September 2025