Pemprov Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Jadwalnya

Pengumuman pendaftaran calon anggota dewan pendidikan Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah membuka pendaftaran calon anggota dewan pendidikan untuk masa bhakti 2025–2030.
Anggota dewan pendidikan merupakan lembaga independen yang mewakili masyarakat untuk memberikan pertimbangan, dukungan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Mereka akan menghimpun dan menganalisis aspirasi masyarakat untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada lembaga eksekutif dan legislatif, serta bertindak sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah.
Selain itu, dewan pendidikan juga berperan dalam memantau transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui sumber daya, tenaga ahli, dan jaringan.
Ketua Panitia Seleksi, Budiyono, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai anggota dewan pendidikan yang peduli dan memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan," kata Budiyono, saat dimintai keterangan, Senin (8/9/2025).
Adapun persyaratan umum nya adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Lampung, berusia minimal 25 tahun pada 1 Oktober 2025, memiliki komitmen, wawasan, dan pengalaman di bidang pendidikan.
"Kemudian mendapat rekomendasi dari organisasi profesi atau kemasyarakatan serta bersikap independen dan tidak menjadi pengurus partai politik," jelasnya.
Sementara untuk persyaratan khususnya bagi calon dari kalangan akademisi maka minimal berpendidikan S-3, sementara dari masyarakat umum minimal S-2.
"Peserta juga diwajibkan menyusun karya tulis maksimal 15 lembar mengenai gagasan dalam peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang berminat maka pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://forms.gle/dsb96ovFpSFbz8Jh6 dengan mengunggah dokumen persyaratan, mulai dari KTP, ijazah, CV, pas foto terbaru, surat rekomendasi, hingga karya tulis.
"Informasi terkait hasil seleksi dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di https://disdikbud.lampungprov.go.id," tuturnya.
Sementara itu, untuk jadwal seleksi hanya dimulai dari pengumuman dilakukan pada tanggal 8 - 10 September, pendaftaran online tanggal 15 - 20 September, seleksi administrasi tanggal 22 - 23 September dan pengumuman administrasi tanggal 25 September.
"Paparan Visi-Misi dan Wawancara pada tanggal 29 - 30 September, pengumuman calon terpilih pada tanggal 3 Oktober dan penetapan pengurus resmi pada 8 Oktober," jelasnya.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses.
Selain itu, apabila ada peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu, maka kelulusannya akan dibatalkan.
"Seleksi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan keputusan panitia bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLN
Senin, 08 September 2025 -
UBL Sambut Ribuan Mahasiswa Baru 2025, Rektor: Selamat Datang di Kampus Terbaik untuk Masa Depan Terbaik
Senin, 08 September 2025 -
Tegas! Komisi IV DPRD Perketat Pengawasan Program MBG di Bandar Lampung
Senin, 08 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025