Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang

Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fenomena korupsi di kalangan kepala daerah di Provinsi Lampung seolah tidak pernah berhenti. Meski sejumlah bupati dan bahkan mantan gubernur sudah dijebloskan ke penjara, praktik serupa terus terulang dengan modus yang hampir sama.
Dalam dua dekade terakhir, sedikitnya tujuh kepala daerah di Lampung ditangkap aparat penegak hukum karena kasus rasuah. Mereka antara lain Khamami (Bupati Mesuji) terkait suap proyek infrastruktur, Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan) dalam kasus fee proyek sekaligus tindak pidana pencucian uang, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara) dengan perkara suap proyek, serta Mustafa (Bupati Lampung Tengah) yang terjerat gratifikasi APBD dan fee proyek.
Tidak berhenti sampai di situ, ada pula Satono (Bupati Lampung Timur) yang terbukti melakukan mark-up APBD, Wendy Melfa (Lampung Selatan) dalam perkara penyalahgunaan anggaran, hingga terbaru Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, yang terseret dugaan korupsi dana PI Migas. Deretan kasus ini membuat Lampung kerap jadi sorotan sebagai salah satu daerah dengan “langganan” kepala daerah korup.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai, maraknya kasus korupsi kepala daerah di Lampung tidak lepas dari sistem demokrasi yang berbiaya tinggi.
Untuk memenangkan kontestasi politik, para calon kepala daerah kerap mengeluarkan biaya besar, mulai dari ongkos kampanye hingga logistik.
"Setelah duduk di kursi kekuasaan, muncul dorongan untuk mengembalikan modal. Jalur pintas yang ditempuh biasanya lewat korupsi, entah itu proyek APBD, perizinan, atau fee proyek,” ungkap Yusdianto, Senin (8/9/2025).
Baca juga : Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Selain faktor biaya politik, lemahnya pengawasan internal turut memberi ruang bagi praktik rasuah. Fungsi inspektorat daerah yang seharusnya jadi garda terdepan sering kali tidak berjalan optimal. Mekanisme checks and balances di DPRD pun, menurutnya, masih terkesan seremonial.
"Budaya feodalisme di daerah juga membuat kepala daerah diperlakukan seperti ‘raja kecil’. Mereka punya kuasa besar, sementara pengawasan dari bawah sangat minim,” jelasnya.
Di sisi lain, regulasi dan tata kelola pemerintahan yang masih tumpang tindih memperburuk keadaan. Efek jera pun dianggap rendah karena vonis pengadilan dinilai ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan.
"Apalagi, jarang ada vonis yang diikuti dengan perampasan aset, sehingga keuntungan pribadi masih lebih besar daripada risiko hukuman,” tegasnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Lewat Pengawasan dan Pembinaan ASN
Yusdianto juga menyoroti kurangnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
"Padahal, partisipasi publik sangat penting untuk menutup ruang praktik korupsi. Jika warga kritis, pejabat akan berpikir dua kali,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan masih ada langkah konkret yang bisa ditempuh untuk memutus rantai korupsi. Pertama, memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan.
Kedua, membatasi gaya hidup mewah para pejabat yang kerap menimbulkan kecemburuan sosial dan menjadi pemicu perilaku koruptif.
Langkah lain adalah mendorong transparansi penggunaan anggaran, memperkuat budaya taat hukum, dan menegakkan regulasi secara konsisten.
"Kalau tata kelola pemerintahan sudah transparan, pertanggungjawaban jelas, dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan, maka peluang kepala daerah untuk korupsi akan semakin kecil,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLN
Senin, 08 September 2025 -
UBL Sambut Ribuan Mahasiswa Baru 2025, Rektor: Selamat Datang di Kampus Terbaik untuk Masa Depan Terbaik
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Jadwalnya
Senin, 08 September 2025 -
Tegas! Komisi IV DPRD Perketat Pengawasan Program MBG di Bandar Lampung
Senin, 08 September 2025