• Rabu, 10 September 2025

Kementan Resmi Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 Per Kilo, Rafaksi 15 Persen

Rabu, 10 September 2025 - 13.37 WIB
53

Surat edaran dari Kementan terkait penetapan harga singkong atau ubi kayu Rp1.350 per kilogram (Kg) dengan rafaksi maksimal 15 Persen. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga singkong atau ubi kayu Rp1.350 per kilogram (Kg) dengan rafaksi maksimal 15 Persen. 

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Supriadi Sastro, pada Selasa (9/9/2025).

Dalam surat tersebut dijelaskan, kesepakatan merupakan hasil rapat koordinasi antara Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah serta tindak lanjut rapat petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Isi kesepakatan menyebut, harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain itu, tata niaga tepung tapioka dan jagung ditetapkan sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Impor hanya bisa dilakukan bila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau tidak sesuai standar.

"Kesepakatan ini mulai berlaku per 9 September 2025 dan harus dijalankan bersama," jelas Supriadi dalam surat keputusan itu. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh Gubernur di Indonesia. (*)