• Rabu, 10 September 2025

Kesepakatan Harga Ubi Kayu, Industri Beli Rp1.350 Per Kilo, Berlaku Mulai 9 September 2025

Rabu, 10 September 2025 - 13.17 WIB
27

Surat yang dikeluarkan Kementerian Pertanian yang menetapkan harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian menetapkan kesepakatan harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan Gubernur, Bupati, petani, serta perusahaan tapioka, dan mulai berlaku, 9 September 2025.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Yudi Sastro, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Selain penetapan harga, pemerintah juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Dengan demikian, impor hanya bisa dilakukan apabila pasokan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau tidak sesuai standar, dan seluruh proses harus melalui izin resmi pemerintah.

“Kebijakan ini diambil untuk melindungi kepentingan petani sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri secara berkelanjutan,” ujar Yudi Sastro dalam surat resmi yang ditandatangani pada 9 September 2025.

Kesepakatan ini berlaku serentak mulai hari ini dan ditujukan untuk dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh pihak terkait, baik petani maupun pelaku industri.

Tembusan surat keputusan ini juga dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh gubernur di Indonesia. (*)