• Rabu, 10 September 2025

Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Terkait Evaluasi Tunjangan DPRD

Rabu, 10 September 2025 - 13.39 WIB
24

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait evaluasi pemberian tunjangan bagi anggota DPRD.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, usai Mendagri, Tito Karnavian, menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD.

"Kami masih menunggu perintah resmi, surat resmi dari pusat mengenai pengaturan tunjangan DPRD dan tentu kita masih menunggu dari sekretariat DPRD seperti apa mekanisme pengaturan tunjangan pasca ada pembatasan dari Mendagri," kata dia saat diminta keterangan, Rabu (10/9/2025).

Marindo mengatakan jika hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Marindo, PP tersebut sudah mengatur mekanisme pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, sehingga Pemprov Lampung masih berpedoman pada aturan tersebut hingga ada petunjuk resmi yang baru.

"Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat yang mengatur lebih lanjut mengenai tunjangan DPRD. Begitu juga dari sekretariat DPRD, kami menunggu mekanisme pengaturan tunjangan pasca adanya pembatasan yang dikeluarkan Mendagri," tambahnya.

Sebagai tim anggaran pemerintah daerah, Pemprov Lampung akan terus merujuk pada PP 18 Tahun 2017 sampai ada regulasi turunan yang jelas, sehingga pengelolaan anggaran tunjangan DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi kami sebagai tim anggaran pemerintah daerah sampai saat ini masih merujuk pada PP 18 tahun 2017 sambil menunggu mekanisme lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata dia.

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, setiap pimpinan DPRD Provinsi Lampung menerima tunjangan total sebesar Rp52.800.000 per bulan.

Sementara setiap anggota DPRD Provinsi Lampung menerima tunjangan sebesar total Rp50.600.000 per bulan. 

Tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung meliputi tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan tunjangan perjalanan dinas. (*)