• Rabu, 10 September 2025

Pengamat: Tunjangan DPRD Harus Memperhatikan Kondisi Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 13.51 WIB
35

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan rumah anggota DPRD.

Menurutnya, meskipun pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tunjangan tersebut, kepala daerah bersama DPRD dapat menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Tito menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, terutama di daerah-daerah di mana muncul keberatan publik terkait besarnya tunjangan.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat perlu direspons secara proaktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa diterima dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai imbauan Mendagri sudah tepat dan relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, pemberian tunjangan kepada anggota dewan seharusnya tidak hanya berpatokan pada regulasi semata, melainkan juga mempertimbangkan situasi riil di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, banyak warga yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi akibat ketidakpastian penghasilan, kehilangan pekerjaan, hingga beban psikologis dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini, kata dia, berbanding terbalik dengan pejabat publik yang justru menikmati fasilitas dan tunjangan dari anggaran negara.

"Tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada anggota DPRD harus memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah juga kinerja anggota DPRD yang berorientasi kepada masyarakat," kata Sigit saat dimintai tanggapan Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa wajar atau tidaknya tunjangan DPRD sebaiknya diukur dengan standar yang lebih adil. Ia mengusulkan adanya formula khusus yang berbasis pada penghasilan rata-rata masyarakat dan kondisi perekonomian daerah maupun nasional.

Dengan cara ini, tunjangan yang diberikan akan terasa lebih proporsional serta mencerminkan rasa keadilan sosial.

"Soal wajar tidaknya tunjangan fasilitas anggota DPRD perlu dibuat formula standar tunjangan dan fasilitas yang berbasis pada penghasilan rata-rata masyarakat dan kondisi perekonomian suatu negara. Perlu ada lembaga yang menentukan formula standar untuk tunjangan dan fasilitas anggota DPRD agar terasa adanya keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Sigit menekankan bahwa kebijakan tunjangan seharusnya tidak hanya berhenti pada penyesuaian angka, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja anggota DPRD.

Tunjangan yang besar, menurutnya, akan lebih dapat diterima masyarakat jika dibarengi dengan kerja nyata dewan yang benar-benar pro rakyat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari anggaran yang mereka titipkan melalui pajak dan retribusi daerah.

"Tentu hal ini perlu dibarengi dengan peningkatan kinerja anggota Dewan yang pro rakyat," tambahnya.

Sigit juga melihat, evaluasi tunjangan yang digagas Mendagri bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola belanja daerah secara keseluruhan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu lebih transparan, akuntabel, dan selektif dalam mengalokasikan APBD.

Prinsip keberpihakan pada kepentingan publik harus menjadi landasan utama, agar anggaran daerah tidak sekadar habis untuk membiayai fasilitas pejabat, melainkan juga benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat luas. (*)