• Rabu, 10 September 2025

Pimpinan DPRD Lampung Terima Tunjangan 52,8 Juta per Bulan, Anggota 50,6 Juta per Bulan

Rabu, 10 September 2025 - 09.49 WIB
118

Gedung DPRD Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, setiap pimpinan DPRD Provinsi Lampung menerima tunjangan total sebesar Rp52.800.000 per bulan.

Sementara setiap anggota DPRD Provinsi Lampung menerima tunjangan sebesar total Rp50.600.000 per bulan. 

Tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung meliputi tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan tunjangan perjalanan dinas. 

Dalam Pasa1 5 Ayat (9) Pergub Lampung Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan tunjangan transportasi diberikan untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD Rp12.000.000/bulan.

Selanjutnya, dalam Pasa1 7 Ayat (2) Pergub ini dituliskan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan selama 1 tahun anggaran yang dibebankan kepada APBD pada DPA Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dimana sesuai dengan kajian tim apriasial bagi pimpinan sebesar Rp15.800.000, dan bagi anggota DPRD Rp13.600.000.

Kemudian, dalam Pasa1 17 Ayat (2) Pergub ini juga disebutkan bahwa belanja atau tunjangan atau belanja perjalanan dinas masing-masing anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp25.000.000  per bulan.

Bukan hanya itu, dalam Pasal 16 Ayat (3) Pergub ini juga disebutkan dalam rangka kegiatan reses disediakan biaya pendukung kegiatan untuk 1  kali reses setinggi-tingginya Rp36.000.000 per anggota. Sementara dalam satu tahun dilakukan tiga kali reses.

Hingga berita diterbitkan, pimpinan DPRD Provinsi Lampung sedang dihubungi. (*)