PPUKI Minta Pabrik Patuh Ketetapan Kementan Terkait Harga Singkong
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian
melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah menetapkan harga acuan
singkong atau ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram (kg), dengan rafaksi
(potongan kualitas) maksimal 15 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor
B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan, Supriadi
Sastro, pada Selasa (9/9/2025).
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia
(PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, berharap kebijakan tersebut dapat
diimplementasikan di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa acuan harga dari
Kementerian Pertanian tersebut belum didukung dari kementerian terkait seperti
Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
"Instruksi dari Menteri Pertanian sebenarnya
hanya menegaskan kembali arahan awal di Januari, tapi faktanya di lapangan
belum berjalan. Bahkan banyak pabrik yang tidak mematuhi ketetapan harga
ini," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025).
Ia pun berharap pemerintah daerah segera
mengambil langkah tegas, termasuk memanggil dan mengumpulkan perwakilan pabrik
untuk melakukan sosialisasi serta memastikan implementasi kebijakan tersebut.
"Harapan nya semua pabrik dapat patuh
dengan ketentuan harga ini dan
pemerintah daerah segera mengumpulkan pabrik untuk sosialisasi ketetapan harga
baru dari Kementan," katanya.
Ia mengatakan jika PPUKI berencana untuk
melakukan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 24
September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.
"Pada tanggal 24 September nanti bertepatan
dengan hari tani kami akan bertemu Presiden. Kami ingin menyampaikan aspirasi
kami dari para petani singkong," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut pihaknya akan
menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya penetapan harga singkong minimal
Rp1.350/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen secara nasional.
Serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
untuk tepung tapioka sebesar minimal Rp8.500/kg di tingkat pabrik.
Menurut Dasrul, penetapan HET untuk tepung
tapioka akan berdampak langsung pada stabilitas dan kenaikan harga singkong di
tingkat petani.
"Kalau ada HET untuk tepung tapioka, maka
harga singkong otomatis akan ikut naik. Ini sangat penting untuk menjamin
kesejahteraan petani ubi kayu di seluruh Indonesia," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi S1 Manajemen Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Internasional pada IBC 2025
Rabu, 19 November 2025 -
Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial
Rabu, 19 November 2025 -
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025









