• Rabu, 10 September 2025

PPUKI Minta Pabrik Patuh Ketetapan Kementan Terkait Harga Singkong

Rabu, 10 September 2025 - 14.07 WIB
25

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah menetapkan harga acuan singkong atau ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram (kg), dengan rafaksi (potongan kualitas) maksimal 15 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan, Supriadi Sastro, pada Selasa (9/9/2025).

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan di lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa acuan harga dari Kementerian Pertanian tersebut belum didukung dari kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

"Instruksi dari Menteri Pertanian sebenarnya hanya menegaskan kembali arahan awal di Januari, tapi faktanya di lapangan belum berjalan. Bahkan banyak pabrik yang tidak mematuhi ketetapan harga ini," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025).

Ia pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk memanggil dan mengumpulkan perwakilan pabrik untuk melakukan sosialisasi serta memastikan implementasi kebijakan tersebut.

"Harapan nya semua pabrik dapat patuh dengan  ketentuan harga ini dan pemerintah daerah segera mengumpulkan pabrik untuk sosialisasi ketetapan harga baru dari Kementan," katanya.

Ia mengatakan jika PPUKI berencana untuk melakukan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 24 September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.

"Pada tanggal 24 September nanti bertepatan dengan hari tani kami akan bertemu Presiden. Kami ingin menyampaikan aspirasi kami dari para petani singkong," tuturnya.

Pada pertemuan tersebut pihaknya akan menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya penetapan harga singkong minimal Rp1.350/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen secara nasional.

Serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tepung tapioka sebesar minimal Rp8.500/kg di tingkat pabrik.

Menurut Dasrul, penetapan HET untuk tepung tapioka akan berdampak langsung pada stabilitas dan kenaikan harga singkong di tingkat petani.

"Kalau ada HET untuk tepung tapioka, maka harga singkong otomatis akan ikut naik. Ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan petani ubi kayu di seluruh Indonesia," tegasnya. (*)