Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI) akan menggelar rapat di Jakarta untuk membahas soal evaluasi
tunjangan DPRD yang disarankan Kemendagri Tito Karnavian beberapa hari lalu.
"Saya sudah menerima undangan Rapat APKASI besok Jumat
12 September 2025. Salah satu agenda rapat membahas soal evaluasi tunjangan DPRD," kata Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kamis
(11/9/2025).
Oleh karena itu Suherman belum bisa berkomentar banyak
terkait saran Kemendagri diatas. "Selain Rapat APKASI, saya akan
konsultasi dulu dengan jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk dengan pak
bupati," ujar Suherman.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu No 8 tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Pringsewu No 30 tahun tentang Satuan Harga, besaran gaji
berikut tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp 39 juta perbulan.
Sementara besaran gaji/tunjangan wakil ketua 1 dan wakil
ketua II sebesar Rp30 juta pebulan. Untuk anggota DPRD menerima gaji berikut
tunjangan sekitar Rp34 juta pebulan.
Adapun jenis tunjangan
yang diterima diantaranya, tunjangan representasi, tunjangan istri/suami,
tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan Alat
Kelengkapan Dewan (AKD), tunjangan perumahan, transportasi serta tunjangan
komunikasi.
Khusus Pimpinan DPRD (ketua, wakil ketua) tidak mendapat
tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas
(Randis).
Hingga berita ini diturunkan Bupati Pringsewu Riyanto
Pamungkas belum memberi komentar. Riyanto belum merespon Konfirmasi lewat pesan
WhatsApp meskipun sudah dibaca.
Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.
"Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi
dengan mereka untuk melakukan evaluasi," kata Tito di Kantor Kementerian
Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak
memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.
Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD.
"PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah
untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan
keuangannya," kata Tito.
Namun, Tito mengetahui adanya masyarakat di sejumlah daerah
yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh kepala daerah untuk
proaktif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tunjangan tersebut.
"Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat,
saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan)
yang baik," ucap Tito. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









