• Kamis, 11 September 2025

Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 11 September 2025 - 10.18 WIB
23

Kantor Pemkab Mesuji. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi mengumumkan sebanyak 1.140 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, Ardi Umum, menjelaskan bahwa pegawai yang diusulkan ini merupakan tenaga non-ASN yang telah melalui sejumlah tahapan dan kriteria seleksi nasional.

“Mereka yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN, pernah menjadi peserta seleksi CPNS 2024 atau peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, namun belum mendapatkan formasi,” jelas Ardi, Kamis (11/09/2025).

Ardi menegaskan bahwa meski status PPPK paruh waktu setara secara administratif dengan ASN lainnya karena memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), namun skema penghasilannya berbeda karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN. Jadi, jika sebelumnya mereka menerima Rp1 juta per bulan, maka jumlah itu akan tetap sama,” terang Ardi.

Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki standar gaji sesuai dengan ketentuan nasional.

Meski demikian, jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama dengan pegawai lainnya, dan penempatan kerja ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan data seleksi sebelumnya.

Ardi menjelaskan bahwa pegawai yang masuk dalam program PPPK paruh waktu ini berasal dari tiga kategori, yakni:

* R3: Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN, dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS.

* R4: Tenaga honorer yang tidak masuk database BKN, namun telah mengikuti tes PPPK.

* R5: Tenaga honorer yang terdata oleh Kemenpan RB, seperti guru yang sudah memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dapat mendaftar secara nasional.

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id], mulai tanggal 9 hingga 15 September 2025.

“Kami imbau kepada seluruh peserta untuk tidak menunda pengisian hingga mendekati batas akhir. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan diunggah sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar,” tutup Ardi.(*)